Warga Desa Tegalretno Laporkan Pengacara ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 18 Jun 2022
- visibility 3.872
- comment 0 komentar

Dua warga menunjukkan draft surat kuasa yang belum ditandatangani. (Foto: Padmo)
Masih dalam somasi itu, surat kuasa para pemberi kuasa pada 13 Juni 2022 tentang perkara Pengurusan Hak Garap Atas lahan Seluas lebih kurang 280 meter persegi (pemberi kuasa 1) dan seluas 840 meter persegi (pemberi kuasa 2).
“Saya tidak pernah memberikan kuasa dan mensomasi kepala desa. Jelas saya dirugikan karena kejadian ini warga menjadi resah,” ujar Rusman usai menyampaikan laporan.
Mengaku Tidak Mengenal Yuli
Baik Sartimin maupun Rusman mengaku sempat bertemu dengan sang pengacara. Namun demikian mereka tidak mengenal dan tidak mengetahui jika yang bersangkutan merupakan seorang pengacara. Mereka hanya ngobrol-ngobrol saja dan tidak menyangkan akan menjadi bahan somasi.
“Kulo nggih mboten kongkon, mboten nggoleti, kulo nggih mboten ngertos niku pengacara. Mboten nate tanda tangan,” ujar Sartimin.
Sedangkan Rusman bertemu saat sedang minum es di warung. Kemudian dia ditanya-tanya terkait keseharian dan lainnya. Rusman maupun Sartimin menunjukkan draft surat kuasa atas nama masing-masing bermaterai yang belum ditandatangani.







Saat ini belum ada komentar