SIHT Petanahan Diresmikan, Empat Pabrik Rokok Lokal Mulai Beroperasi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 108
- comment 0 komentar

PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen secara resmi memulai operasional Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Gedung Tumbakkeris, Petanahan, Rabu 29 April 2026.
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal.

Peresmian SIHT Petanahan oleh Bupati Lilis Nuryani. (Foto: Hari)
Pembangunan SIHT Petanahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
Adapun fasilitas yang dikelola oleh Koperasi SATADI (Sata Arta Abadi) ini bertujuan mengonsolidasikan industri kecil menengah (IKM) rokok dalam satu kawasan terpadu guna memudahkan pembinaan dan pengawasan cukai.
Hingga saat ini, empat unit IKM telah siap beroperasi, yakni PR Koling, PR Cahaya Berkah Abadi, PR Unix, dan PR Well Cigar Java. Seluruh pelaku usaha tersebut kini telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga produksi mereka resmi dan legal.
Dalam sambutannya, Bupati Lilis Nuryani menekankan bahwa SIHT adalah solusi bagi perajin rokok yang selama ini terkendala perizinan.
“Gedung ini adalah rumah bagi para perajin agar bisa bekerja dengan tenang. Dengan bekerja secara legal dan memanfaatkan fasilitas bersama, biaya produksi bisa lebih efisien sehingga produk asli Kebumen mampu bersaing di pasar nasional,” ujar Bupati Lilis.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Sinta Dewi Arini, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap cukai merupakan bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan bangsa. Pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Kebumen yang proaktif menyediakan wadah bagi IKM untuk naik kelas.
Antusiasme juga datang dari para pengusaha kecil. Yuli Susanto, pemilik PR Unix, mengaku sangat terbantu dengan adanya SIHT Petanahan.
“Sejak 2021 kami menunggu, dan akhirnya sekarang bisa berproduksi secara legal. Kendala utama kami adalah modal, namun dengan bantuan tempat dan perizinan dari Disperindag, kami sangat optimis,” kata Yuli.
Ia menambahkan bahwa unit usahanya saat ini mempekerjakan 9 orang warga sekitar dan menargetkan serapan tenaga kerja hingga 30 orang dengan kapasitas produksi 1.000 hingga 2.000 batang rokok kretek per hari.
Acara launching ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Kebumen, yang disaksikan oleh Sekda, jajaran OPD, Forkopimcam Petanahan, serta perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.
Usai peresmian, Bupati didampingi jajaran pejabat menyempatkan diri meninjau ruang produksi dan mencoba langsung proses melinting rokok bersama para pekerja.
Pembangunan SIHT ini menjadi bukti nyata optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola kembali untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing industri lokal. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar