Tiga Kasus Curanmor Terungkap, Polres Kebumen Kembalikan Motor Korban yang Hilang
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik para korban.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, sejumlah korban dihadirkan untuk menerima kembali sepeda motor mereka yang sempat hilang.
Salah satunya adalah Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung. Ia mengaku sangat lega dan mengapresiasi kinerja cepat kepolisian.
“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya sangat mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya berhasil ditemukan kembali,” ujar Ikhwan.
Motor milik Ikhwan sebelumnya raib pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba.
Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor.
Kasus kedua menimpa Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele. Sepeda motor Yamaha NMax miliknya hilang pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di teras samping rumah.
Padahal, saat itu kendaraan dalam kondisi setang terkunci. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan Honda Supra X 125 saat diparkir di dekat lokasi pertunjukan seni kuda kepang.
Akibatnya, korban merugi sekitar Rp6 juta. Polisi kemudian berhasil membekuk tersangka RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, yang diketahui membobol motor korban menggunakan kunci letter T.
Imbauan Kamtibmas dan Ancaman Hukuman
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan ketelitian untuk tidak meninggalkan kunci pada motor menjadi faktor penting dalam mencegah curanmor.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta kecepatan melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” tutur AKBP I Putu Bagus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Makin Tahu Indonesia
- Kasus Pencurian dengan Pemberatan: (Dilakukan bersama-sama atau merusak menggunakan alat khusus/kunci T) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Kasus Pencurian Biasa: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.








Saat ini belum ada komentar