Operasi Pekat Candi II: 500 Miras dan Narkoba Diamankan dari Kebumen, Gombong, Sruweng, hingga Pejagoan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 86
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026.
Hasil operasi ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis 16 Juli 2026.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tujuh laporan polisi yang berbeda.
“Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” jelas Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatreskrim Narkoba AKP Kismanto.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ganja, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan total mencapai lebih dari 600 gram dan ratusan butir pil.
Barang bukti ini diamankan dari berbagai wilayah, meliputi Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu capaian terbesar terjadi pada 12 Juli 2026, saat petugas membongkar tiga kasus peredaran tembakau sintetis dan ganja secara sekaligus.
Kompol Andre menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya generasi muda.
Data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, di mana sekitar 42 persen tersangka merupakan pelajar atau mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih membayangi kalangan muda. Hal ini memerlukan perhatian serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Kebumen juga menindak peredaran minuman keras (miras) selama Operasi Pekat Candi II 2026. Sebanyak 500 botol miras berbagai merek disita dari sejumlah titik rawan peredaran ilegal di Kabupaten Kebumen.
Ke depan, Polres Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan miras melalui penegakan hukum yang tegas, serta langkah preventif yang edukatif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya agar ruang gerak pelaku dapat terus dipersempit. **Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar