Terlibat Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pria Ditetapkan jadi Tersangka
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 146
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan dari Satreskrim Polres Kebumen, Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis. Berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti di lapangan, para pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Sruweng, Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.
“Para pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin 13 Juli 2026.
Kronologi Kasus
Kasus pertama menimpa seorang pemilik agen ekspedisi berinisial LO. Korban diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T Desa Kaligending. Pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu.
Akibatnya, korban mengalami luka memar, luka terbuka pada lengan kanan, serta mual. Dalam kasus ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa pecahan botol molotov, sebilah bambu, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, kasus kedua menimpa pemuda berinisial AF. Saat melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, pukul 03.00 WIB, korban terlibat cekcok dengan para pelaku. Korban dipukul menggunakan botol minuman dan dikeroyok menggunakan tongkat baton hingga mengalami luka robek pada dahi.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AG (20), PR (22), dan FA (22), dengan barang bukti berupa tongkat baton serta satu unit sepeda motor.
Konsekuensi Hukum dan Imbauan
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait unsur penganiayaan.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar menghindari aksi kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Ia menegaskan bahwa setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum guna menghindari tindak pidana yang merugikan semua pihak. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar