Larikan Bocah Belum Dewasa, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 26 Mei 2020
- visibility 8.313
- comment 0 komentar

Tersangka ditahan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Apapun alasannya, termasuk dengan dalih atas nama cinta sekali pun, melarikan bocah yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Seperti dilakukan oleh pria berinisial IM (25) pemuda asal Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
IM ditangkap polisi lantaran disangka telah membawa kabur bocah perempuan yang belum cukup umur. Bocah perempuan yang dibawa kabur itu merupakan warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Tersangka membawa kabur bocah tersebut ke rumah orangtuanya di Cilacap selama sebulan lamanya.
Orang Tua Lapor ke Polres Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kejadian itu terungkap saat orang tua bocah perempuan yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka yang diduga sudah beristri tersebut.
“Tersangka berhasil kami tangkap pada 17 Mei 2020 atau sebulan setelah korban dinyatakan hilang,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa 26 Mei 2020.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban dengan cara memacarinya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (win)







Saat ini belum ada komentar