Paripurna DPRD Kebumen Setujui Raperda Ekonomi Kreatif dan Layak Anak, Ini Poin Pentingnya
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 36
- comment 0 komentar

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – DPRD Kabupaten Kebumen bersama pihak eksekutif menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Perda (Raperda), yakni tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Rabu 2 September 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, ini menjadi tahap penentuan akhir setelah laporan panitia khusus (pansus) disampaikan sebelumnya pada 1 September 2026.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss’ida, menyampaikan pandangan dan catatan terkait substansi kedua raperda yang mewakili suara fraksi-fraksi di dewan.
Terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, ia menekankan bahwa regulasi ini harus mampu menjawab keresahan pelaku industri kreatif yang selama ini masih minim perhatian dan pembinaan, serta tidak boleh hanya terpusat di perkotaan.
“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, serta perlunya subsidi bagi pelaku UMKM mengingat keterbatasan modal masih menjadi kendala utama,” ujar Keyko Hessi Miss’ida saat menyampaikan pandangannya di ruang sidang paripurna.
Selain itu, dalam aspek perlindungan anak, Keyko menegaskan bahwa implementasi Perda Kabupaten Layak Anak harus melibatkan sinergi lintas sektor dan bukan sekadar administratif semata.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksana selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan, agar substansi perlindungan anak benar-benar dirasakan nyata di lapangan.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi serta pandangan akhir kepala daerah atas tuntasnya pembahasan kedua regulasi penting ini.
Ia menegaskan bahwa kedua raperda tersebut memiliki kaitan erat dengan hajat hidup masyarakat luas, mulai dari pemberdayaan pelaku usaha kreatif hingga jaminan hak tumbuh kembang anak.
“Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Layak Anak, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri,” ungkap Bupati Lilis Nuryani.
Setelah persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan kedua raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen.
Bupati Lilis juga mengingatkan agar seluruh pihak bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan agar manfaat dari peraturan ini benar-benar dirasakan secara nyata oleh masyarakat. **Makin Tahu Indonesia














Saat ini belum ada komentar