Polres Kebumen Tangkap Duda Palsu yang Tipu Korban Puluhan Juta
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 165
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang Juni 2026.
Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, pencurian di dalam bus antarkota, penipuan bermodus asmara via aplikasi kencan, hingga peredaran obat keras daftar G.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 30 Juni 2026.
Dalam ekspose tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto.
“Keberhasilan pengungkapan berbagai perkara ini merupakan bentuk kerja maksimal kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujar Kompol Andre.
Sederet Kasus yang Berhasil Diungkap
1. Curanmor di Karanggayam:
Polisi meringkus tersangka berinisial R (20), warga Banjarnegara, yang mencuri sepeda motor Honda Vario di atas jembatan sebelah barat SMK 10 November Karanggayam pada 19 Juni 2026. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya menggunakan kunci Y. Saat ini sepeda motor dan dokumen kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti.
2. Pengeroyokan di Sempor:
Kasus ini dipicu oleh insiden lalu lintas pada Mei 2026, saat mobil korban tidak sengaja menyenggol motor warga. Korban yang panik kemudian dikejar massa hingga ke rumahnya. Akibatnya, kendaraan korban dirusak dan korban mengalami luka-luka. Satreskrim telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.
3. Pencurian Modus Ganjal Tas di Bus:
Satreskrim menangkap tersangka berinisial I di wilayah Petanahan, sehari setelah beraksi di dalam bus Tividi rute Bekasi–Prembun. Pelaku menggasak laptop Lenovo milik korban yang sedang tertidur dan menggantinya dengan sebuah buku. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa.
4. Penipuan Aplikasi Kencan (Tinder):
Seorang pria ditangkap setelah menipu korbannya hingga merugi Rp38,57 juta melalui 21 kali transfer. Modusnya, pelaku menggunakan identitas palsu sebagai duda kaya sekaligus pengusaha, lalu berjanji akan menikahi korban. Uang hasil penipuan tersebut rupanya digunakan pelaku untuk bermain judi online.
5. Peredaran Obat Keras Daftar G:
Satresnarkoba Polres Kebumen menciduk seorang pengedar di wilayah Puring. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan pil dobel Y yang siap diedarkan.
Sebagai penutup, Kompol Andre mengapresiasi kerja keras personel dan peran aktif masyarakat yang jeli melaporkan tindakan meresahkan di lingkungan mereka.
“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat ada tindak pidana,” pungkasnya. **Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar