Bayar Klaim Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 32 Miliar
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 2 Jul 2020
- visibility 2.211
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen Wahyu Giyanto. Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen telah membayar klaim rumah sakit sesuai hasil verifikasi. Klaim yang jatuh tempo sampai dengan 1 Juli 2020 berdasarkan data hutang yang tercatat di BPJS Kesehatan sudah dibayar pada 1 Juli 2020 juga.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen mematuhi perjanjian yang sudah disepakati dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Dana Rp 32 Miliar Digelontorkan 1 Juli 2o20
Dana sebesar Rp 32 miliar telah digelontorkan pada Rabu 1 Juli 2020 kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen. Pembayaran ini terus diupayakan tepat waktu seiring dengan peningkatan komitmen pelayanan FKRTL yang sudah diberikan.
“Apresiasi kami berikan terhadap FKRTL yang sudah melakukan pelayanan terbaiknya kepada peserta JKN-KIS,” ujar Wahyu Giyanto.
Wahyu Giyanto menambahkan, pihaknya berkomitmen membayar segera ke fasilitas kesehatan saat dana jaminan sosial kantor cabang sudah naik limitnya di rekening dan dapat digunakan untuk bertransaksi.
Aperesiasi Terhadap Komitmen BPJS Kesehatan Kebumen
Direktur RSU Permata Medika Kebumen, Nita Ariani Safitri mengapresiasi komitmen yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen yang berupaya melakukan pembayaran tepat waktu.
“Alhamdulillah pembayaran klaim Program JKN-KIS RSU Permata Medika sesuai ketentuan yang disepakati. Sesuai surat perjanjian kerjasama antara rumah sakit kami dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Rumah Sakit Berharap Ini Dilakukan Secara Konsisten
Dia mengharapkan hal ini dapat dilakukan secara konsisten dan sustainable seiring dengan peningkatan layanan terhadap Peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan Kebumen sangat kooperatif dan pelayanannya sangat fast response ditengah pandemi Covid-19.
“RSU Permata Medika berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS tanpa melakukan diskriminasi pada setiap peserta JKN KIS,” ujarnya.
Kelancaran pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan memegang peran penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Peran peserta JKN KIS dalam kepatuhan pembayaran iuran merupakan faktor kunci kelancaran pembayaran klaim. (wh/rz)







Saat ini belum ada komentar