Bocah 15 Tahun Ini Hanya Butuh Semenit untuk Mencuri Motor
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 14 Jun 2019
- visibility 4.697
- comment 0 komentar

Tersangka JM (15) mempraktikkan cara mencuri sepeda motor di hadapan Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede.
KEBUMEN (KebumenUpdate) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi. Yang bikin polisi geleng-geleng kepala adalah pelakunya ternyata bocah ingusan yang masih berumur 15 tahun.
Tersangka diketahui berinisial JM (15) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap. Bocah lulusan SD itu mencuri sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Satria FU di dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Puring dan Adimulyo. Dengan berbekal kunci “Y” tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Pencurian sepeda motor Honda Beat dilakukan tersangka di pinggir jalan di Desa Sidomukti Kecamatan Adimulyo, Selasa (11/6/2019) sekira pukul 01.00 saat digelar pertunjukan wayang kulit. Tersangka mengincar sepeda motor itu lantaran kunci dobel sepeda motor tidak tertutup, sehingga dia dengan leluasa bisa memaksa dengan kunci “Y” yang telah disiapkan sebelumnya.
Sebelum melakukan aksi pencurian di Adimulyo, bocah kelahiran Oktober 2004 itu juga mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU di Kecamatan Puring. Mirisnya sebelum melakukan aksi kejahatannya, bocah tersebut mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu.
Minum minuman keras dilakukan agar dia berani melancarkan aksinya.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kebumen dan Polsek Puring.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Robertho Pardede didampingi Kasat Reskrim Edy Istanto dan Kasubag Humas Kompol Suparno kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Diajari Residivis
Kepada polisi, tersangka mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Bahkan dia mengaku belum tahu akan dijual ke mana sepeda motor hasil curiannya.
Adapun saat ditanya dari mana dia tahu cara mencuri sepeda motor, bocah itu mengaku diajari oleh seorang temannya yang belakangan diketahui residivis pencurian sepeda motor yang baru saja keluar penjara. Bahkan kunci “Y” yang digunakan untuk mencuri sepeda motor merupakan pemberian residivis tersebut.
“Sekali saja diajari, langsung bisa,” ujar tersangka yang praktik dengan sepeda motor milik residivis tersebut.
Atas keterangan itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemunhkinan jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kebumen. Meskipun tersangka mengaku dalam menjalankan aksinya sendiri, namun polisi tetap menyelidiki siapa saja di belakang pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman sepeda motor. Dengan mengaktifkan kunci pengaman dapat menghambat bahkan mengurungkan pelaku pencurian sepeda motor,” ujarnya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar