PT GMDP Edukasi Ratusan Mitra ISP Terkait Kepatuhan Regulasi Komunikasi dan Digital
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 101
- comment 0 komentar

Sosialisasi Uji Tuntas: Kepatuhan Aturan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi yang digelar PT GMDP. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kalangan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) kini harus bergerak cepat memperbaiki tata kelola bisnis kemitraan mereka.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jual kembali jasa telekomunikasi wajib mematuhi aturan penertiban nasional, dengan tenggat waktu penyesuaian hingga pertengahan Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil demi menyehatkan iklim industri dan menekan kerugian negara akibat maraknya praktik internet ilegal.
Guna merespons kebijakan tersebut, PT Global Media Data Prima (GMDP) berkolaborasi dengan Timor Lintas Nusantara (TLN) menggelar acara bertajuk “Sosialisasi Uji Tuntas: Kepatuhan Aturan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi”, Minggu 14 Juni 2026 di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen.
Acara yang dihadiri sekitar 220 peserta dari wilayah Keresidenan Kedu, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur ini menghadirkan Sumini, S.Sos., dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital KOMDIGI sebagai narasumber utama.
Jalannya diskusi dipandu langsung oleh Bravo Drajat Niti Totowibowo selaku Direktur Utama PT GMDP yang bertindak sebagai moderator.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran direksi GMDP dan TLN, perwakilan Diskominfo Kebumen, Polres Kebumen, serta para pelaku usaha penyedia akses internet (PoP).
Dalam forum tersebut, Direktur Utama PT GMDP, Bravo Drajat Niti Totowibowo, menekankan ada dua poin utama hasil audit KOMDIGI yang wajib dipatuhi oleh seluruh mitra.
Di antaranya transparansi pendapatan yang diperoleh mitra harus dilaporkan dan tercatat secara transparan di dalam pembukuan ISP induk. Lalu tanggung jawab baik perangkat aktif maupun pasif yang digunakan untuk layanan internet sepenuhnya menjadi tanggung jawab ISP, bukan mitra.
“Forum ini mengupas tuntas undang-undang yang berlaku agar rekan-rekan paham dan patuh. Melalui sistem terpusat yang kami bangun, GMDP berkomitmen mengedukasi mitra agar adaptif terhadap regulasi terbaru dari pemerintah,” ujar Bravo.
Ia juga menegaskan bahwa praktik rebranding agar membawa nama brand ISP resmi yang menaunginya.
Infrastruktur Milik ISP, Bukan Mitra
Narasumber KOMDIGI, Sumini, mempertegas aturan yang tertuang dalam PP No. 52 Tahun 2000 dan PM No. 13 Tahun 2021. Menurutnya, kunci utama dari bisnis jual kembali jasa telekomunikasi adalah mitra dilarang keras memiliki infrastruktur pasif maupun aktif (seperti kabel FO, tiang, ODP, atau ONT).
“Penyediaan infrastruktur adalah kewajiban ISP resmi. Banyaknya mitra atau RT/RW Net ilegal yang menanam tiang dan menggelar kabel tanpa izin orisinil tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak estetika tata kota dan memicu kecelakaan di masyarakat,” jelas Sumini.
Sumini mengingatkan bahwa industri telekomunikasi memiliki profil risiko menengah-tinggi, sehingga tidak bisa disamakan dengan UMKM biasa.
Penyelenggaraan internet tanpa izin resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Sejalan dengan penertiban dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama DPRD Kabupaten Kebumen saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mendorong pemanfaatan infrastruktur secara bersama (berbagi tiang/jalur), serta meminimalkan dampak buruk pembangunan jaringan yang tidak tertata.
Melalui regulasi yang sinergis ini, diharapkan transformasi digital di Kabupaten Kebumen dapat berjalan secara efisien, aman, dan berkelanjutan. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar