KPU Kabupaten Kebumen Sosialisasikan PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 18 Nov 2024
- visibility 974
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sembilan hari menjelang pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Kebumen menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 17 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan Pilkada yang berlangsung saat ini hampir mendekati puncak. Dengan adanya sosialisasi PKPU Nomor 17 dan 18, maka akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
Baca juga: Ruas Jalan Karangsambung–Sadang Longsor, Sisakan Setengah Badan Jalan

KPU Kabupaten Kebumen sosialisasikan PKPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024. (Foto: Hari)
Sementara itu Komisioner KPU Kebumen Divisi Teknis Heri Purnama menjelaskan, dari sekian banyak diskusi atau tanya jawab mengenai PKPU Nomor 17 dan 18, terdapat satu poin yang perlu dipahami bersama.
“Mengenai surat suara yang sudah tercoblos namun belum ditandatangani ketua KPPS. Sebelum lembaran surat suara dibuka dan dihitung, ketika ditemukan surat suara yang belum ditandatangani ketua KPPS, maka bisa ditandatangani ketua disaksikan pengawas, saksi, pemantau dan pemilih. Jadi catatannya sebelum dibuka lembarannya dan dihitung. Itu sah ditandatangani dan dicampur dengan surat suara yang lain lalu dihitung,” kata Heri Purnama, Senin 18 November 2024 di Hotel Mexolie.
Adapun hal lainnya yang dibahas yakni mengenai dokumen kependudukan yang perlu dibawa saat pemungutan suara.
“Untuk saat ini di pasal 19 ayat 1 bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar di DPT, terdaftar dalam daftar pemilih pindahan, dan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih pindahan. Lalu ayat 2, dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih namun belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk. Untuk biodata penduduk ini apa saja, nanti akan muncul atau ditegaskan di keputusan KPU (KPT). Sekarang belum diatur lebih detail,” pungkasnya.







Saat ini belum ada komentar