Satpol PP Kebumen Sita 3.871 Botol Miras dari Gudang Pemasok di Desa Tlogodepok
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 16 Nov 2024
- visibility 1.101
- comment 0 komentar

Ribuan botol miras yang disita Satpol PP Kebumen. (Foto: Padmo)
MIRIT (KebumenUpdate.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen berhasil menyita 3.871 botol berbagai berbagai merek minuman keras (miras), satu galon dan lima plastik minuman beralkohol jenis ciu.
Minuman memabukan senilai ratusan juta itu disita dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang digelar, Selasa 12 November 2024.
Sekretaris Satpol PP Kebumen Isnadi didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Juniadi Prasetyo menjelaskan, pertama kali tim Satpol PP melakukan razia di rumah milik DW di Desa Sitibentar, Kecamatan Mirit, Kebumen menemukan 165 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Baca Juga: Polres Kebumen Amankan Puluhan Botol Miras dan 4 Pasangan Mesum
Dari Lokasi pertama, tim Satpol PP melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan minuman beralkohol di rumah ER di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kebumen. Tak tanggung-tanggung di lokasi tersebut Satpol PP menemukan sebanyak 3.706 botol miras berbagai jenis antara lain Anggur Putih, Kawa-kawa, Joker, Anggur 500, dan Iceland (Vodca).
Hasil pengembangan, barang bukti tersebut merupakan milik S saudara DW dan ER. DW dan ER merupakan kerabat yang ikut bekerja dengan S.
Pemasok Miras Wilayah Kebumen

Sekretaris Satpol PP Isnadi didampingi Kabid Gakda Juniadi Prasetyo saat konferensi pers. (Foto: Padmo)
Barang bukti miras yang masih dikemas dalam kadus tersebut tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan yustisi.
“Jadi satu lokasi untuk penjualan dan satunya lagi merupakan gudang penyimpanan miras,” ujar Isnadi kepada wartawan saat Konferensi Pers, Jumat 15 November 2024.
Isnadi menambahkan bahwa S disebut sebagai pemasok miras wilayah Kabupaten Kebumen. Barang-barang haram tersebut dipasok oleh distributor dari Yogyakarta, Purwokerto dan Magelang.
Baca Juga: KRYO Polres Kebumen: Kasus Narkotika, Miras, Tindakan Asusila, dan Parkir Liar
Kemudian dalam operasi di rumah SR di Desa Purwoharjo, Kecamatan Puring, Kebumen tim Satpol PP menemukan lima plastik dan satu galon minuman beralkohol berjenis ciu. Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan yustisi.
“Setelah diuji laboratorium ciu mengandung alkohol 12 % sehingga tetap kami sita dan tidak kami kembalikan,” ujarnya.
Dalam Perda No. 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol.
Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (3) disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit Rp30 juta dan paling banyak Rp50 juta.









Saat ini belum ada komentar