Pansus DPRD Kabupaten Kebumen Gelar Public Hearing terkait Perubahan Perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 4 Jan 2023
- visibility 2.122
- comment 0 komentar

Rapat dengar pendapat (public hearing) mengenai perubahan Perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Beberapa draf perubahan terkait Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dianggap krusial oleh Pansus DPRD Kabupaten Kebumen.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pansus DPRD Kabupaten Kebumen saat acara rapat dengar pendapat (public hearing), Rabu 4 Januari 2023 dengan menghadirkan perwakilan OPD, camat se-Kabupaten Kebumen, LSM, akademisi, dan media.
Baca juga:Raperda tentang RTRW Belum Selesai Karena Berkaitan dengan LP2B

Pansus DPRD Kabupaten Kebumen pembahas perubahan Perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Foto: Hari)
Di antaranya Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang dan/ atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.” Serta Pasal 43 yang mengatur penetapan calon kepala desa terpilih dan Pasal 58 mengenai pemberhentian kepala desa.
Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Kotimah, menjelaskan bahwa pansus mendorong agar Raperda dapat berjalan dengan baik. Minimal memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kebumen.
“Beberapa pasal yang krusial seperti Pasal 31, 43, dan 58 tentu akan kami kaji kembali di pansus. Kami juga berharap masukan dari semua pihak agar Raperda ini menjadi lebih sempurna dan efektif,” kata Kotimah.









Saat ini belum ada komentar