Tebang 10 Pohon Perhutani, Tiga Blandong Kayu Dibekuk Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 27 Agu 2020
- visibility 2.811
- comment 0 komentar

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tiga blandong kayu masing-masing berinisial NA (65) warga Desa Logandu, Kecamatan Karanggayam, AR (34) warga Desa Karangpoh Pejagoan Kebumen dan LE (43) warga Desa Danaraja Kecamatan Margasari Tegal ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan pencurian kayu di hutan milik Perhutani.
Para tersangka diduga menebang pohon Sanakeling secara ilegal di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar persisnya Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen, Rabu 8 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 Wib.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan 24 batang kayu sanakeling dan satu unit mesin gergaji chainsaw.
Rencana Kayu akan Dijual
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, para tersangka ditangkap sesaat setelah menebang kayu. Oleh para tersangka, rencana kayu akan dijual kembali. Namun sebelum sempat dijual, para tersangka bisa kami tangkap.
“Penangkapan terhadap tiga tersangka itu merupakan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga hutan serta tindak lanjut MoU beberapa waktu lalu dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan,” ujar Rudy Cahya Kurniawan, Rabu 26 Agustus 2020.
Akui Tebang 10 Pohon Milik Perhutani
Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani. Bahkan untuk mengelabui petugas, para tersangka memilih menebang pohon di hutan bagian dalam.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana. Para tersangka diacaman dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (win)







Saat ini belum ada komentar