Satpol PP Kebumen Tindak Tegas PKL Alun-alun: Tak Hanya Langgar Aturan, tapi Juga Tenggak Miras
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025
- visibility 661
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menyasar kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen. Senin sore 19 Mei 2025, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah komando Kabid Gakda Juniadi Prasetyo tanpa kompromi menertibkan PKL dan penyedia jasa mainan anak yang nekat beroperasi di zona terlarang tersebut.
Aksi penertiban kali ini bukan sekadar penegakan Perda. Petugas mendapati sejumlah PKL tak hanya melanggar aturan larangan berjualan di Alun-alun (sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 serta Perbup), namun juga kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Temuan ini menambah catatan pelanggaran serius di kawasan publik tersebut.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan, imbauan, bahkan melakukan penertiban. Namun, masih ada saja yang membandel. Kali ini, kami terpaksa mengamankan dagangan PKL mainan anak karena pengulangan pelanggaran. Lebih miris lagi, kami menemukan beberapa di antara mereka sedang minum minuman keras, yang tentu sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Juniadi.
Sesuai aturan, alun-alun diperuntukkan sebagai ruang publik untuk olahraga, bermain, dan kegiatan bermasyarakat, bukan lapak berjualan. Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyediakan lokasi alternatif bagi para pedagang di kawasan Kapal Mendoan.
Penertiban sempat diwarnai adu argumentasi antara petugas dan pedagang yang enggan barang dagangannya disita. Namun, dengan sikap tegas, Satpol PP berhasil mengamankan tiga lapak PKL mainan anak.
“Kami bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” tandas Juni. Minuman keras yang ditemukan juga turut disita sebagai barang bukti.
Juni mengingatkan konsekuensi bagi pelanggar Perda, yakni ancaman pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda. Pihaknya berharap kesadaran para PKL untuk mematuhi aturan demi ketertiban dan fungsi Alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman.
Untuk menjaga kawasan ini tetap steril dari PKL liar, Satpol PP akan meningkatkan patroli.
“Jika teguran tidak diindahkan, penertiban akan terus berlanjut,” tegas Juni.
Pedagang yang barang dagangannya diamankan dapat mengambilnya di kantor Satpol PP dengan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran. Mereka juga diwajibkan melapor selama tiga hari berturut-turut dengan interval tiga hari sekali.








Saat ini belum ada komentar