Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum & Kriminal » Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba Warga Karanggayam

Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba Warga Karanggayam

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
  • visibility 513
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menarik perhatian dengan menggelar proses Restorative Justice (RJ) di Pendopo Kabumian, Selasa 22 Juli 2025.

Dua individu, Takim (27) dari Desa Logandu dan Sahad (42) dari Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam, menjadi penerima manfaat RJ ini. Keduanya, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kebumen, terbukti mengonsumsi sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 1 gram.

Keputusan untuk tidak memenjarakan mereka, melainkan mengarahkan pada rehabilitasi, adalah inti dari pendekatan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Endi Sulistiyo, menegaskan bahwa upaya RJ ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengkategorikan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Sebuah narasi yang terdengar progresif, namun perlu dicermati lebih jauh.

“Kejaksaan Negeri Kebumen mulai menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus narkotika. Ini sesuai dengan undang-undang pidana terbaru dan untuk menekan jumlah warga binaan di rumah tahanan,” klaim Endi.

Lebih lanjut, Endi menjelaskan bahwa KUHP baru membebaskan pecandu dari hukuman pidana dan mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Upaya ini penting untuk memisahkan antara pelaku peredaran gelap dan mereka yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Meskipun terdengar longgar, Endi menekankan bahwa setiap permohonan RJ melalui mekanisme ketat dan berjenjang untuk mencegah penyimpangan dan praktik transaksional.

“Proses RJ ini akan ditelaah mendalam oleh jaksa, meskipun secara administratif telah memenuhi syarat. Ketika syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat gimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat, langsung diajukan RJ,” terangnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiePidum) Kejari Kebumen, Christomy Bonar, menyoroti bahwa kebijakan RJ ini memenuhi syarat objektif dan subjektif Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, tersangka adalah pengguna pemula, dengan barang bukti kurang dari 0,5 gram atau di bawah 1 gram, serta belum pernah dipidana.

“Adanya itikad baik dan dukungan dari keluarga serta masyarakat, sehingga perkara ini layak diajukan mekanisme RJ,” jelas Christomy.

Christomy membantah anggapan bahwa pendekatan ini membuat kejaksaan “lunak” terhadap pelaku narkoba. Ia berpendapat ini adalah upaya mengedepankan pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi pelaku berisiko rendah.

“Kita harus mampu membedakan antara pengedar dan pengguna. Bagi pengguna yang mau berubah, negara wajib hadir memberikan kesempatan kedua, bukan langsung memasukkannya ke dalam penjara,” lanjutnya.

Meskipun demikian, perbedaan penerapan RJ dalam perkara narkotika dengan pidana umum, di mana perdamaian pelaku dan korban serta pemulihan kerugian menjadi syarat utama, menimbulkan pertanyaan.

Dalam kasus narkoba, ia menyebut bahwa pelaku seringkali tidak merugikan orang lain secara langsung, sehingga RJ lebih menekankan pemulihan diri dan pengawasan sosial.

Syarat-syarat ketat seperti positif narkoba, bukan pengedar atau kurir, barang bukti di bawah 1 gram untuk kepentingan pribadi, belum pernah dihukum, dan adanya itikad baik untuk berubah, adalah standar yang harus dipenuhi.

Namun, tanpa pengawasan yang benar-benar independen dan transparan, janji-janji ini bisa jadi hanya bualan belaka.

Adapun acara Rumah Restorative Justice ini dihadiri oleh jajaran Kejari Kebumen, Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Sekda Kebumen Edi Rianto, BNN Cilacap, Polres Kebumen, serta mahasiswa hukum dari Undip dan Unsoed.

Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan pendorong bagi akuntabilitas dan evaluasi mendalam terhadap efektivitas kebijakan RJ dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Perawat Ikuti Pelatihan Penanggulangan Pasien Gawat Darurat di Stikes Muhammadiyah Gombong

    25 Perawat Ikuti Pelatihan Penanggulangan Pasien Gawat Darurat di Stikes Muhammadiyah Gombong

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.035
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate) – Sebanyak 25 perawat dari rumah sakit di Kabupaten Kebumen, Banyumas dan Purbalingga mengikuti pelatihan Basic Trauma and Cardiovascular Life Support (BTCLS) atau Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Gombong. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua 1 Bidang Akademik Stikes Muhammadiyah Gombong, Isma Yuniar MKep, Rabu (10/7/2019). Pelatihan […]

  • Apa Alasan dari Hobi Mendaki Gunung?

    Apa Alasan dari Hobi Mendaki Gunung?

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.500
    • 0Komentar

    Saya masih suka kegiatan ini. Naik gunung. Kegiatan yang mungkin oleh beberapa kalangan disebut “kurang kerjaan”. Sudah capek-capek naik, sampai atas lalu turun lagi. Selain itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi peralatan yang dibutuhkan ditambah risiko yang dihadapi. “Pak Hari udah berapa kali naik gunung?” tanya salah satu peserta pendakian dalam rangka kelulusan […]

  • Tersangka bersama barang bukti sepeda motor. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

    Residivis Ngaku Intel, Gadaikan Motor Pacarnya

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.129
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Mengaku sebagai seorang intel Polres Kebumen, seorang residivis berinisial AN (36) warga Kecamatan Prembun, Kebumen berhasil mengelabui seorang perempuan. Setelah berhasil menggaet hati si perempuan, AN pun menggadaikan sepeda motor pacarnya. Hubungan itu bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis Android. Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan. […]

  • Pembunuhan Driver Ojol

    Pemuda Asal Kebumen Dibekuk Polisi di Kalbar, Jadi Tersangka Pembunuhan Driver Ojol

    • calendar_month Sab, 25 Feb 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.905
    • 0Komentar

    KUBU RAYA (KebumenUpdate.com)  – Seorang pemuda asal Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pemuda berinisial SP (22) tersebut dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Kubu Raya di salah satu seteher kapal penumpang di wilayah […]

  • Laka Lantas

    Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Puluhan Pelajar Tabrak Tebing, Begini Kondisi Penumpangnya

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.941
    • 0Komentar

    KARANGGAYAM (KebumenUpdate.com) – Sebuah truk yang mengangkut puluhan pelajar SMP Pangeran Diponegoro Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen mengalami kecelakaan tunggal. Lokasi kecelakaan di Dukuh Lokidang, Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam, Kebumen Rabu 17 April 2024. Dilaporkan tidak ada korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Namun 25 penumpang mengalami luka ringan, enam orang mengalami luka berat dalam […]

  • PAFI Bintan

    ISPA: Gangguan Pernapasan yang Sering Menyerang, PAFI Bintan Bagikan Tips Pencegahannya

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.513
    • 0Komentar

    INFEKSI Saluran Pernapasan Atas (ISPA) merupakan penyakit yang cukup umum terjadi, terutama pada musim peralihan atau saat cuaca sedang tidak menentu. ISPA menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung, tenggorokan, sinus, dan laring. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai jenis virus dan bakteri. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Bintan pafikabupatenbintan.org membagikan informasi seputar penyabab […]

expand_less