Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba Warga Karanggayam
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025
- visibility 464
- comment 0 komentar

Proses restorative justice di Pendopo Kabumian. (Foto: istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menarik perhatian dengan menggelar proses Restorative Justice (RJ) di Pendopo Kabumian, Selasa 22 Juli 2025.
Dua individu, Takim (27) dari Desa Logandu dan Sahad (42) dari Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam, menjadi penerima manfaat RJ ini. Keduanya, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kebumen, terbukti mengonsumsi sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 1 gram.
Keputusan untuk tidak memenjarakan mereka, melainkan mengarahkan pada rehabilitasi, adalah inti dari pendekatan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Endi Sulistiyo, menegaskan bahwa upaya RJ ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengkategorikan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Sebuah narasi yang terdengar progresif, namun perlu dicermati lebih jauh.
“Kejaksaan Negeri Kebumen mulai menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus narkotika. Ini sesuai dengan undang-undang pidana terbaru dan untuk menekan jumlah warga binaan di rumah tahanan,” klaim Endi.
Lebih lanjut, Endi menjelaskan bahwa KUHP baru membebaskan pecandu dari hukuman pidana dan mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Upaya ini penting untuk memisahkan antara pelaku peredaran gelap dan mereka yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Meskipun terdengar longgar, Endi menekankan bahwa setiap permohonan RJ melalui mekanisme ketat dan berjenjang untuk mencegah penyimpangan dan praktik transaksional.
“Proses RJ ini akan ditelaah mendalam oleh jaksa, meskipun secara administratif telah memenuhi syarat. Ketika syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat gimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat, langsung diajukan RJ,” terangnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiePidum) Kejari Kebumen, Christomy Bonar, menyoroti bahwa kebijakan RJ ini memenuhi syarat objektif dan subjektif Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, tersangka adalah pengguna pemula, dengan barang bukti kurang dari 0,5 gram atau di bawah 1 gram, serta belum pernah dipidana.
“Adanya itikad baik dan dukungan dari keluarga serta masyarakat, sehingga perkara ini layak diajukan mekanisme RJ,” jelas Christomy.
Christomy membantah anggapan bahwa pendekatan ini membuat kejaksaan “lunak” terhadap pelaku narkoba. Ia berpendapat ini adalah upaya mengedepankan pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi pelaku berisiko rendah.
“Kita harus mampu membedakan antara pengedar dan pengguna. Bagi pengguna yang mau berubah, negara wajib hadir memberikan kesempatan kedua, bukan langsung memasukkannya ke dalam penjara,” lanjutnya.
Meskipun demikian, perbedaan penerapan RJ dalam perkara narkotika dengan pidana umum, di mana perdamaian pelaku dan korban serta pemulihan kerugian menjadi syarat utama, menimbulkan pertanyaan.
Dalam kasus narkoba, ia menyebut bahwa pelaku seringkali tidak merugikan orang lain secara langsung, sehingga RJ lebih menekankan pemulihan diri dan pengawasan sosial.
Syarat-syarat ketat seperti positif narkoba, bukan pengedar atau kurir, barang bukti di bawah 1 gram untuk kepentingan pribadi, belum pernah dihukum, dan adanya itikad baik untuk berubah, adalah standar yang harus dipenuhi.
Namun, tanpa pengawasan yang benar-benar independen dan transparan, janji-janji ini bisa jadi hanya bualan belaka.
Adapun acara Rumah Restorative Justice ini dihadiri oleh jajaran Kejari Kebumen, Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Sekda Kebumen Edi Rianto, BNN Cilacap, Polres Kebumen, serta mahasiswa hukum dari Undip dan Unsoed.
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan pendorong bagi akuntabilitas dan evaluasi mendalam terhadap efektivitas kebijakan RJ dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.







Saat ini belum ada komentar