Polres Kebumen Amankan Lima Penjudi Ceki dan Pengolah Bahan Mercon Selama Operasi Pekat
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 598
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor, menjadi salah satu kasus yang berhasil dibongkar Polres Kebumen dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026.
Dalam penggerebekan pada 26 Februari lalu, polisi meringkus lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti kartu ceki dan uang tunai Rp665.000.
Pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Polres Kebumen selama Operasi Pekat yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Operasi ini digelar serentak di tingkat Polres hingga Polsek jajaran guna menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 11 Maret 2026, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menindak berbagai tindak pidana, mulai dari perjudian, pembuatan bahan peledak, kekerasan terhadap anak, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Selama Operasi Pekat, kami melakukan penindakan tegas atas berbagai laporan dari Satresnarkoba maupun Satreskrim. Meski operasi telah berakhir, upaya pemberantasan penyakit masyarakat akan terus kami gencarkan,” tegas AKBP Putu Bagus.
Selain kasus perjudian, polisi juga mengungkap tindak pidana pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, pada 20 Februari 2026. Seorang pemuda berinisial DK (20) diamankan bersama barang bukti berupa tiga kilogram serbuk obat mercon, bahan kimia pendukung seperti potassium dan belerang, serta peralatan produksi.
Di sektor perlindungan anak, Polres Kebumen menangani kasus kekerasan yang terjadi pada 22 Februari 2026 di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng. Empat remaja di bawah umur diamankan karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial Rocky, hingga menyebabkan luka robek.
Sementara itu, dalam pemberantasan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menyita 134,48 gram sabu dari tangan empat tersangka yang ditangkap selama periode operasi berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku, mulai dari KUHP untuk kasus perjudian, Undang-Undang Perlindungan Anak untuk kasus kekerasan, hingga undang-undang terkait narkotika dan bahan peledak. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar