Atasi Selisih Iuran JKN, BPJS Kesehatan Kebumen Andalkan Aplikasi ARIP
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025
- visibility 648
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen secara aktif mendorong Satuan Kerja (Satker) Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen untuk mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Daerah (PPU PN Daerah).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menjelaskan bahwa ARIP adalah aplikasi bantu berbasis web yang dirancang untuk memudahkan, mempercepat, dan meningkatkan akurasi perhitungan iuran JKN segmen PPU PN Daerah.
Aplikasi ini muncul sebagai respons terhadap perubahan dasar perhitungan iuran JKN yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019.
“Dengan terbitnya Perpres No. 75 Tahun 2019, komponen dasar perhitungan iuran JKN bagi PPU PN menjadi berubah,” jelas Atin usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan ARIP di Kebumen, Jumat 23 Mei 2025.
Ia merinci, komponen tersebut kini meliputi gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN daerah.
Mengatasi Potensi Selisih Iuran
Atin menambahkan bahwa pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak selalu bersamaan. Gaji induk dibayarkan setiap tanggal 1, sementara tambahan penghasilan dibayar berdasarkan pengajuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan perhitungan iuran JKN melebihi batas atas Rp 12 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui Aplikasi ARIP ini, proses penghitungan besaran iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan akan lebih mudah, dengan maksimal Rp 12 juta. Selain itu, ARIP juga memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Selama ini, masih sering terjadi selisih antara tagihan dan pembayaran iuran wajib Pemda. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti unggahan data tunjangan yang tidak rutin setiap bulan, kesalahan nominal tunjangan saat unggah, atau keterlambatan pembaruan data akibat mutasi pegawai antar instansi atau antar kabupaten.
“Kami berharap unggahan data tunjangan dilakukan secara rutin setiap bulan dan menjadikan aplikasi ARIP sebagai dasar perhitungan pemotongan iuran wajib Pemda,” tegas Atin.
Nurohmatun, Bendahara Pengeluaran Puskesmas Ambal 1, mengakui bahwa sebelum adanya ARIP, perhitungan pemotongan iuran JKN masih sering dilakukan secara manual, yang berisiko menimbulkan selisih pembayaran. Salah satu penyebabnya adalah mutasi pegawai, sehingga data masih tercatat di instansi lama.
“Ada juga beberapa pegawai yang bekerja pada dua instansi yang berbeda karena diperbantukan. Untuk kasus seperti itu, biasanya masih manual tapi tetap koordinasi dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Meski demikian, Nurohmatun menyatakan bahwa aplikasi ARIP sangat membantu meringankan pekerjaannya.
“Perhitungan pemotongan iuran JKN menjadi lebih mudah dan juga mudah untuk dimonitoring, sehingga meminimalisir kesalahan dalam perhitungan iuran wajib Pemda,” ujarnya.
“Sebenarnya aplikasi ini sudah sangat memudahkan kami selama ini. Kalau memang ada hal yang kurang jelas, kami akan langsung konfirmasi ke teman-teman di BPJS Kesehatan. Untuk selanjutnya, kami upayakan untuk terus konsisten dalam pemanfaatan ARIP,” tambahnya.
Selain di Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen juga akan melaksanakan Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi ARIP di wilayah kerja lainnya, yakni di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banjarnegara.








Saat ini belum ada komentar