Sakit Hati, Pria Ini Bacok Selingkuhan Istrinya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 24 Jul 2020
- visibility 21.507
- comment 0 komentar

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan golok yang digunakan tersangka. (Foto: Polres Kebumen)
AYAH (KebumenUpdate.com) – Seorang suami membacok lelaki yang diduga selingkuhan istrinya dengan menggunakan golok. Karena sabetan senjata tajam itu, pria bernama Tarno (38) yang tak lain masih teman tersangka mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.
Untung saja gagang golok terlepas, sehingga aksi membabi buta itu segera diakhiri. Tersangka berinisial OB (34) warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen pun diamankan aparat Polsek Ayah.
Sebelum Membacok, Beli Golok di Pasar
Pembacokan terjadi di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kebumen, Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 15.30.
“Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto, Jumat 24 Juli 2020.
Penganiayaan telah direncanakan oleh tersangka sejak pagi harinya saat membeli golok di pasar. Golok itu sejak pagi dibawa oleh tersangka di balik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.
Sempat Tak Percaya Istrinya Selingkuh
Tersangka sudah sejak lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.
Namun pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, istrinya menjawab jika sedang dekat dengan korban. Ini yang membuat tersangka gelap mata akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban.
“Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Tersangka Berusaha Kabur Naik Motor
Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan melakukan pengejaran. Setelah warga berhasil mengamankan tersangka, giliran tersangka dihakimi oleh warga.
“Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian anggota Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga,” ungkapnya.
Mengaku Sakit Hati dan Merasa Dilecehkan
Penuturan tersangka OB, aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena sakit hati dan merasa dilecehkan.
“Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Bahkan sempat berhubungan badan dengan korban,” kata tersangka OB.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama lima tahun. (win)







Saat ini belum ada komentar