Sasar Kalangan Pelajar, Peredaran 76 Ribu Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 144
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menyita 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi kilat yang digelar pada Jumat malam 24 April 2026.
Operasi yang berlangsung hanya selama 90 menit tersebut menyasar tiga lokasi berbeda guna memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tiga pria sebagai tersangka.
Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
“Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. Saat ini, ketiganya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP I Putu Bagus didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa 28 April 2026.
Berdasarkan data kepolisian, ketiga tersangka memiliki peran dalam jaringan yang berbeda:
- MRK (42): Warga Desa Wonosari, Kebumen. Ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras dan uang tunai Rp1.650.000.
- AHA (24): Warga Aceh Utara yang berdomisili di Kebumen. Ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun dengan barang bukti masif sebanyak 70.543 butir serta uang tunai Rp6.009.000.
- MK (24): Warga Aceh Utara, ditangkap di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng, dengan ribuan butir obat keras tambahan.
Kapolres merinci jenis obat yang disita meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihexy), dan Dextromethorphan (Dextro).
Obat-obatan kategori keras ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis karena berisiko menyebabkan gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kematian.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan fakta memprihatinkan bahwa stok puluhan ribu butir tersebut disiapkan untuk kebutuhan satu bulan dengan target utama kalangan pelajar.
“Sangat miris, pelajar menjadi target pasar mereka. Kami berkomitmen terus melakukan penindakan demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi peredaran obat ilegal. Peran orang tua juga ditekankan sebagai garda terdepan dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari bahaya obat terlarang. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar