Breaking News
light_mode
Beranda » News » Berperan Jadi Perantara Sabu, Warga Ambal Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

Berperan Jadi Perantara Sabu, Warga Ambal Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
  • visibility 353
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MR.

Warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ini diduga kuat berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari wilayah Kota Surakarta.

Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari tersangka HH yang telah diringkus polisi sebelumnya. MR sendiri diamankan petugas pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, dalam konferensi pers menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kebumen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami meminta dukungan dari semua pihak agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).

Dari tangan tersangka MR, polisi menyita satu unit telepon seluler serta dua paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 23,6183 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi isolasi dengan warna berbeda.

Jika diakumulasikan dengan barang bukti dari tersangka sebelumnya (HH), total barang bukti yang disita polisi mencapai 61,777 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Pihaknya saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memutus rantai jaringan tersebut.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar. Makin Tahu Indonesia 

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial untuk membantu kepolisian dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tax Center UPB

    Tax Center UPB Edukasi Kepatuhan Pajak Melalui PPS

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 976
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tax Center Universitas Putra Bangsa (UPB) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar webinar perpajakan, Kamis 31 Maret 2022. Webinar yang mengangkat tema “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indonesia” ini diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum. Webinar melalui Zoom Meeting serta chanel YouTube Universitas Putra Bangsa. […]

  • Dana Insentif Fiskal

    Pemkab Kebumen dapat Insentif Fiskal Rp 11,8 Miliar, Ini Prestasinya

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.083
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen menerima dana insentif fiskal tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 11,8 miliar. Dana itu diberikan lantaran Pemkab Kebumen dinilai mampu menekan angka stunting dan melakukan percepatan penyerapan belanja APBD 2023. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023. […]

  • Villa New Taman Anggrek, Hunian Exclusive di  Kota Gombong

    Villa New Taman Anggrek, Hunian Exclusive di Kota Gombong

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 23.047
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) –  Salah satu pertimbangan memilih sebuah hunian adalah  lokasinya yang strategis, lingkungan yang representative dan nilai investasinya bakal terus melonjak. Dari berbagai kriteria itu, Villa New Taman Anggrek merupakan pilihan yang tepat. Bagaimana tidak, perumahan yang dikembangkan oleh PT Indo Power MS Group di Desa Patemon, Kecamatan Gombong, Kebumen itu berada di jantung […]

  • Panen Udang Vaname, BUBK Petanahan Sumbang PAD Kebumen Rp402 Juta

    Panen Udang Vaname, BUBK Petanahan Sumbang PAD Kebumen Rp402 Juta

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    PETANAHAN (KebumenUpdate.com) – Kabupaten Kebumen menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) perikanan budidaya sebesar Rp402.481.744 untuk periode Januari-Juli 2025. Dana ini disumbangkan oleh Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Tegalretno Petanahan dan diserahkan dalam tiga tahap. Adapun penyerahan retribusi ini dilakukan secara simbolis kepada Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, oleh Direktur Jenderal […]

  • Apel Gabungan

    Pimpin Apel Gabungan Jelang Pilkada dan Musim Hujan, Ini Arahan Kapolres Kebumen

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 806
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Apel gabungan skala besar digelar di halaman Pendopo Kabumian, Jumat 1 Nopember 2024 malam.  Apel yang dipimpin oleh Kapolres Kebumen, AKBP Recky itu sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada Serentak 2024 dan menghadapi potensi bencana alam akibat musim hujan. Apel melibatkan personel gabungan dari Polres Kebumen, Kodim […]

  • KKN

    KKN Pulang Kampung, Mahasiswa Undip Sosialisasi Protokol Kesehatan Melalui Edugraphic

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.837
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tengah masa pandemi Covid-19, Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM 1 periode 2021 secara berbeda. Mahasiswa melaksanakan kegiatan KKN di tempat tinggalnya masing-masing secara mandiri dan tidak berkelompok. Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro periode 2021 yang dibimbing oleh Dr rer nat Thomas Triadi Putranto ST MEng melakukan […]

expand_less