Breaking News
light_mode
Beranda » News » Berperan Jadi Perantara Sabu, Warga Ambal Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

Berperan Jadi Perantara Sabu, Warga Ambal Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MR.

Warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ini diduga kuat berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari wilayah Kota Surakarta.

Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari tersangka HH yang telah diringkus polisi sebelumnya. MR sendiri diamankan petugas pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, dalam konferensi pers menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kebumen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami meminta dukungan dari semua pihak agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).

Dari tangan tersangka MR, polisi menyita satu unit telepon seluler serta dua paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 23,6183 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi isolasi dengan warna berbeda.

Jika diakumulasikan dengan barang bukti dari tersangka sebelumnya (HH), total barang bukti yang disita polisi mencapai 61,777 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Pihaknya saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memutus rantai jaringan tersebut.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar. Makin Tahu Indonesia 

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial untuk membantu kepolisian dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • DGP Milenial Kebumen

    DGP Milenial Kebumen Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Penerus Jokowi

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.348
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dulur Ganjar Pranowo (DGP) menggelar Peneguhan Arah Juang dan mengukuhkan relawan DGP Milenial Kebumen di 26 kecamatan. Acara berlangsung  di Ndalem Rowo Gowok, Pejagoan Sabtu 10 Desember 2022. Relawan DGP Milenial Kebumen siap bersatu padu merapatkan barisan mendukung Ganjar Pranowo untuk menjadi pemimpin nasional penerus Jokowi. Hadir dalam […]

  • Donasi Peduli Bencana Gempa Bumi Cianjur Telah Disalurkan PMI Kebumen

    Donasi Peduli Bencana Gempa Bumi Cianjur Telah Disalurkan PMI Kebumen

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.470
    • 0Komentar

    CIANJUR (KebumenUpdate.com) – Donasi peduli bencana gempa bumi Cianjur yang disalurkan lewat PMI Kebumen dari berbagai elemen masyarakat seperti sekolah, instansi, dan komunitas telah terkumpul hingga 60 juta rupiah. Menindaklanjuti donasi tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur, maka PMI Kebumen menyalurkan bantuan yang telah terkumpul tadi secara langsung. Baca juga:Relokasi Rumah Warga Desa Jintung, PMI […]

  • Diiringi Tangis Haru Keluarga, Bupati Lilis Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 91

    Diiringi Tangis Haru Keluarga, Bupati Lilis Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 91

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 762
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti keberangkatan kloter perdana jemaah haji Kabupaten Kebumen. Sebanyak 230 jemaah haji dari kloter 91 tersebut diberangkatkan pada Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB oleh Bupati Lilis Nuryani. Pemberangkatan ini menandai dimulainya perjalanan ibadah haji bagi total 1.449 calon jemaah haji asal Kebumen tahun ini. […]

  • Tanah Desa,

    Oknum Kades di Kebumen Jual Tanah Desa Hingga Ratusan Juta? Cek Faktanya

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.677
    • 0Komentar

    SRUWENG (KebumenUpdate.com) – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sruweng,  Kabupaten Kebumen dikabarkan diduga telah menjual aset berupa tanah milik desa kepada seorang juragan genteng. Lokasi tanah yang diduga telah dijual oleh oknum kades berupa area persawahan yang merupakan tanah bengkok seluas tujuh bahu. Salah satu perwakilan warga Pangat Suwaryo (40) warga Dukuh Gemiwang yang […]

  • Catatan Pendakian Tektok Gunung Prau via Dieng (2)

    Catatan Pendakian Tektok Gunung Prau via Dieng (2)

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.764
    • 0Komentar

    Di saat kantuk mulai menyerang dan kami mulai terlelap, kloter ketiga, Naufal dan temannya, akhirnya tiba di basecamp Gunung Prau via Dieng. Beruntung, Fitra masih terjaga dan dengan sigap menemani Naufal untuk melakukan registrasi pendakian. Ramainya suasana basecamp malam itu membuat tidur kami tidak nyenyak. Saya sendiri hanya merasakan tidur “ayam”. Terlebih lagi, menjelang pukul […]

  • Radio Kopi Coffee n Eatery Gombong. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

    Pembuat Isu Corona di Radio Kopi Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.687
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Pembuat dan penyebar isu virus Corona (Covid-19) di Radio Kopi Coffee n Eatery Gombong akhirnya minta maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung kepada pemilik dan managemen cafe yang berada di Jalan Yos Sudarso 171 Gombong tersebut, Rabu, 1 April 2020. Selain owner, pertemuan itu dihadiri oleh Kuasa Hukum Radio Kopi Wempy Setyabudi […]

expand_less