Berperan Jadi Perantara Sabu, Warga Ambal Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MR.
Warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ini diduga kuat berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari wilayah Kota Surakarta.
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari tersangka HH yang telah diringkus polisi sebelumnya. MR sendiri diamankan petugas pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, dalam konferensi pers menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kebumen.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami meminta dukungan dari semua pihak agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).
Dari tangan tersangka MR, polisi menyita satu unit telepon seluler serta dua paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 23,6183 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi isolasi dengan warna berbeda.
Jika diakumulasikan dengan barang bukti dari tersangka sebelumnya (HH), total barang bukti yang disita polisi mencapai 61,777 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.
Pihaknya saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memutus rantai jaringan tersebut.
Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar. Makin Tahu Indonesia
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial untuk membantu kepolisian dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.








Saat ini belum ada komentar