Pengangguran Habiskan Rp 21 Juta untuk Foya-foya, Penasaran Darimana Uangnya?

Tersangka penggelapan mobil dibawa ke Mapolsek Gombong, (Foto: Ginsu-KebumenUpdate)

KebumenUpdate. Bergayalah secukupnya sesuai penghasilan, atau bergayalah sesuai isi dompet. Kata kata yang cukup nge-hits ini banyak berseliweran di media sosial ataupun dunia maya. Pesannya jelas, jika tidak mampu, maka tidak perlu gengsi agar terlihat wah serta mewah, oleh orang lain.

Seperti pria asal Desa Kalitengah  Gombong demi menutupi gengsinya, dia rela menggadai kendaraan mobil Toyota Rush milik tetangganya untuk berfoya-foya di diskotik bersama wanita-wanita seksi agar terlihat seperti boss.

Alhasil, pemuda yang diketahui berinisial BY (43) harus berurusan dengan polisi. Status boss yang disandangnya pun harus hilang bersama dengan habisnya uang yang ada di kantongnya. BY dilaporkan oleh Jeger (53) tetangganya yang juga korban dalam kasus ini ke Unit Reskrim Polsek Gombong.

BY ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong di Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 02.00 wib dini hari.

Rental Mobil

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno di Mapolsek Gombong, mengatakan kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban pada hari Selasa (7/4/2019) sekitar pukul 07.00 wib. Tersangka yang juga pengangguran kala itu datang ingin menyewa kendaraan milik korban dengan perjanjian dua hari.

“Pada saatnya kendaraan harus dikembalikan, tersangka ini tidak juga mengembalikan, bahkan menghilang. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Gombong,” jelas AKP Suparno didampingi Kanit Reskrim Polsek Gombong Ipda Kaswan saat konferensi pers.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggadai kendaraan yang dia sewa kepada salah seorang warga Kecamatan Sruweng sebesar Rp 21 Juta. Tersangka yang katanya pernah menikah hanya 10 hari itu, selanjutnya kabur dan menggunakan uang itu untuk foya-foya, mabuk-mabukan di diskotik.

Mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, korban akhirnya memutuskan bersembunyi di Wonogiri.

“Ya berdasarkan penyelidikan, akhirnya hari ini tersangka dan barang bukti mobil Toyota Rush berhasil kita amankan. Kami juga mengamankan sejumlah pakaian tersangka yang dibeli dari uang gadai itu,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Kaswan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.  (win)

Update Lainnya