KPK Ungkap Peran Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Diduga sebagai Penampung Dana
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 146
- comment 0 komentar

Siaran langsung konferensi pers melalui live YouTube KPK.
JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan.
Mengutip dari diswayjateng.id dan detik.com, peran mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF), terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.
Konstruksi Perkara dan Peran Arif Sugiyanto
Arif Sugiyanto merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026.
Dalam lingkaran hitam korupsi pertanahan ini, Arif diduga bertindak sebagai pihak swasta sekaligus figur yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK membeberkan bahwa Arif diduga berperan sebagai pengepul atau pengumpul uang dari sejumlah pihak swasta, seperti Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF). Aliran dana tersebut di antaranya berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik merincikan, dari dugaan pemberian uang sekitar Rp2,1 miliar dalam pengurusan HGB, sekitar Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan oleh Erwin kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, catatan mutasi rekening Arif juga menunjukkan adanya setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang kini tengah didalami penyidik KPK.
Barang Bukti Tumpukan Uang di Koper Rumah Mantan Bupati
Penyidik KPK dibuat tercengang dengan total barang bukti uang tunai dan valuta asing yang disita dalam operasi senyap ini, yang jika ditotal mencapai rekor fantastis Rp106,3 miliar.
Sebagian besar barang bukti inti ditemukan di kediaman pribadi Arif Sugiyanto di dalam beberapa koper merah. Rincian uang tunai dan valas di rumah eks Bupati Kebumen tersebut meliputi:
- Uang Rupiah: Rp31.860.000.000 (Rp31,86 miliar)
- Dolar Amerika Serikat: $2.611.500 USD
- Dolar Singapura: $1.974.500 SGD
- Riyal Arab Saudi: 910 SAR
- Ringgit Malaysia: 981 RM
Selain di kediaman Arif, KPK juga mengamankan sejumlah uang dari rumah tersangka lainnya serta mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain.
Daftar 8 Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya
Selain Arif Sugiyanto, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya yang kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Berikut daftar 8 tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon
- Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta
- Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta / Mantan Bupati Kebumen
- Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta
- Erwin (ERW) – Pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami asal-usul, aliran dana, peruntukan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pertanahan ini. **Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar