Uang Puluhan Miliar dalam Koper Merah di Rumah Eks Bupati Kebumen Jadi Bukti Kunci OTT KPK
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 288
- comment 0 komentar

Penampakan tumpukan uang tunai dan koper berisi barang bukti senilai Rp106,3 miliar yang dipamerkan oleh petugas KPK dalam konferensi pers kasus korupsi pengurusan HGB ATR/BPN, Selasa (15/9/2026). (Foto: live YouTube KPK)
JAKARTA (KebumenUpdate.com) — Dikutip dari detik.com dan berdasarkan pantauan langsung konferensi pers melalui live YouTube KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal besar kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menyeret nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF).
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menyita barang bukti uang tunai dan valas yang jika ditotal mencapai Rp106,3 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Dari total 19 orang yang dicokok, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara di tingkat pimpinan.
Nama mantan Bupati Kebumen periode 2021–Februari 2025, Arif Sugiyanto, yang bertindak sebagai pihak swasta sekaligus figur yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri, turut ditetapkan sebagai tersangka utama dalam lingkaran hitam korupsi pertanahan ini.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi, melalui gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.
Daftar 8 Tersangka
- Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan menteri);
- Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta / Mantan Bupati Kebumen (diduga orang kepercayaan menteri);
- Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan menteri);
- Erwin (ERW) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan menteri);
- Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan menteri).
Tumpukan Uang di Koper
Penyidik KPK dibuat tercengang dengan temuan barang bukti uang tunai yang nilainya menembus angka Rp106,3 miliar. Nominal ini melampaui rekor OTT kasus Bea Cukai sebelumnya yang tercatat sebesar Rp45 miliar.
Sebagian besar barang bukti inti ditemukan secara mencolok di kediaman pribadi Arif Sugiyanto (ARF) berupa koper-koper merah penuh sesak berisi pecahan rupiah dan valuta asing.
Jika dirinci, isi koper di rumah eks Bupati Kebumen tersebut meliputi:
- Uang tunai rupiah senilai Rp31.860.000.000 (31,86 miliar);
- Dolar Amerika Serikat (USD) sebesar $2.611.500;
- Dolar Singapura (SGD) sebesar $1.974.500;
- Riyal Arab Saudi sebanyak 910 riyal;
- Ringgit Malaysia sebanyak 981 ringgit.
Selain di kediaman ARF, sisa uang tunai lainnya turut diamankan dari rumah tersangka lain masing-masing sejumlah Rp896 juta, Rp8 juta, serta Rp49,3 juta.
Resmi Ditahan di Rutan KPK
Guna kepentingan pengusutan tuntas, kedelapan tersangka termasuk sang mantan kepala daerah asal Kebumen tersebut langsung digelandang ke balik jeruji besi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa, 15 September 2026 sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Taufik. **Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar