Dari 303 Ormas di Kebumen, Ini Jumlah yang Sudah Kantongi Badan Hukum
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 244
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen bersama narasumber dan peserta Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kebumen mencatat sebanyak 303 organisasi kemasyarakatan (ormas) aktif terdaftar di daerah ini.
Angka tersebut terdiri dari 175 ormas berbadan hukum (58 persen) dan 128 ormas tidak berbadan hukum (42 persen).
Data ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan yang berlangsung di Mexolie Hotel, Senin 21 September 2026.
Kegiatan yang diinisiasi untuk memperkuat disiplin Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kemandirian pendanaan ini dihadiri oleh 120 peserta.
Jumlah tersebut merupakan perwakilan dari 60 ormas di Kabupaten Kebumen, di mana masing-masing organisasi mengirimkan dua utusan.
Berdasarkan sebaran wilayahnya, jumlah ormas di Kabupaten Kebumen terkonsentrasi di Kecamatan Kebumen sebanyak 153 ormas (50,5%), disusul Gombong (28 ormas), Klirong (17 ormas), dan Karanganyar (14 ormas), serta kecamatan lainnya.
Berdasarkan bidang kegiatan, sebagian besar bergerak di bidang umum sebanyak 219 ormas (72%), bidang agama 55 ormas (18%), dan bidang profesi 29 ormas (10%).
“Semakin besar peran sebuah organisasi, semakin besar pula tanggung jawab yang perlu dijalankan. Organisasi perlu memiliki tata kelola yang sehat, kepengurusan sesuai ketentuan, serta disiplin terhadap AD/ART sebagai landasan utama,” ujar Bupati Kebumen Lilis Nuryani.
Ia juga menyoroti pentingnya kemandirian pendanaan yang dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurutnya, organisasi yang kuat adalah organisasi yang tertib dalam tata kelola, mandiri, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Sementara itu, materi inti paparan disampaikan oleh pakar hukum tata negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Muhamad Azhar.
Dalam pemaparannya, Azhar mengupas tuntas tantangan internal ormas seperti stigma negatif, ketergantungan pada donatur tunggal, hingga strategi fundraising modern di era digital.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola (good governance) yang mencakup akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum wajib dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas beserta perubahannya.
Selain itu, ormas juga didorong untuk memanfaatkan peluang pendanaan alternatif secara legal, termasuk pengelolaan crowdfunding (urun dana) digital yang transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kebumen berharap sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dapat terus diperkuat guna mendorong kemajuan daerah serta mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kebumen. **Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar