Sah! 1 KTP Peroleh Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Harga VIAR New Q1
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 7 Okt 2023
- visibility 2.424
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik pada 20 Maret 2023. Besaran subsidi yang diberikan untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar adalah sebesar Rp 7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200.000 unit motor sampai pada Desember 2023.
Adapun motor listrik yang bisa ikut program subsidi ini harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% mulai 20 Maret 2022. Salah satu contohnya adalah VIAR New Q1 yang memiliki TKDN sebesar 50.26%.
Secara teknis, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pada 28 Agustus 2023 mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga: Warga Gombong Antusias Jajal Motor Listrik, Ini Beberapa Kelebihannya
Pada Permenperin 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Santoso Budiawan, Perwakilan dari Muncul Bursa Motor (Muncul Group) selaku pemegang merk Viar Motor di wilayah Jawa Tengah.







Saat ini belum ada komentar