ADIMULYO (KebumenUpdate.com) – Meskipun penggunaan alat setrum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana dan dilarang pemerintah, namun masih saja ada warga yang melakukannya.
Selain sangat merugikan dan merusak, mencari ikan dengan setrum juga membahayakan jiwa. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Adimulyo.
Baca juga: Bocah di Bonorowo Meninggal Tersengat Listrik Saat Nonton Voli
Seorang pemuda inisial TR (36) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen dilaporkan meninggal dunia tersengat listrik saat mencari ikan.
Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, saat menyetrum ikan di Sungai Kali Abang 500 meter dari rumahnya, Rabu 19 April 2023.
“Kuat dugaan, korban meninggal karena tersengat listrik alat setrum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa,” jelas AKP Heru, Kamis 20 April 2023.