Mencari Ikan dengan Alat Setrum, Seorang Pria Meninggal
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 20 Apr 2023
- visibility 1.628
- comment 0 komentar

Saat pertama kali diketahui warga, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat setrum bocor dan menjadi senjata makan tuan bagi TR. Selanjutnya korban dilarikan ke RSU Purwogondo namun jiwanya tak tergolong.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. TR murni meninggal karena kecelakaan saat mencari ikan.
Baca juga: Pencari Rumput Meninggal Tersetrum Listrik, Ini Hasil Identifikasi PLN ULP Gombong
AKP Heru menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.
“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.







Saat ini belum ada komentar