Makelar Motor Dibekuk Polisi Usai Konsumsi Narkoba
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 13 Jun 2020
- visibility 3.798
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen meminta keterangan kepada tersangka. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) Polres Kebumen menangkap seorang pria berinisial AS (39) warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor, Kebumen yang diduga pengguna narkoba jenis sabu.
Tersangka AS ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Desa Kawedusan, Senin 1 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib.
Kelabuhi Petugas, Tersangka Buang Barang Bukti
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba. Saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.
“Kami tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kami temukan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba, Sabtu 13 Juni 2020.
Tersangka Sudah Tiga Tahun Konsumsi Sabu
Tersangka yang berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu mengaku kurang lebih tiga tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Namun penyesalannya harus ditebus dengan menjalani hukuman di dalam bui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Adapun denda paling banyak Rp 8 miliar. (win)







Saat ini belum ada komentar