Mabuk Bawa Serbuk Petasan, Warga Ambal Dibekuk Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 23 Apr 2021
- visibility 2.671
- comment 0 komentar

Serbuk petasan yang disita dari dua warga Ambal, Kebumen. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua orang pemuda masing-masing berinisial AF (19) dan DR (28) warga Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, Kebumen ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dari pemuda yang sedang mabuk minuman keras itu diamankan 8 kilogram serbuk petasan berikut belasan lembar sumbu siap edar.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kebumen. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Berawal dari Laporan Adanya Pemuda Minum Miras
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras, Kamis 22 April 2021 sekira pukul 22.00 wib di Desa Jatisasri persisnya batas Kota Kebumen.
Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen. Pemuda yang kemudian diketahui tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba dan mendapatkan tiga kilogram serbuk petasan berikut lembaran sumbu.
“Awalnya kami mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kami dapatkan barang bukti 3 kilogram serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat 23 April 2021.
Serbuk Petasan Diperoleh dari Tetangganya

Kasat Res Narkoba menunjukkan serbuk petasan yang dijadikan barang bukti. (Foto: Istimewa)
Dari keterangan AF diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya. Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak 5 kilogram berikut lembaran sumbu petasan.
Keterangan tersangka IR, dia bisa memperoleh keuntungan Rp 55.000 untuk tiap kantong plastik yang berisi 1 kilogram serbuk petasan.
Miras dan Petasan Jadi Sasaran Operasi Saat Ramadhan
Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran miras dan petasan serta kembang api yang membahayakan.
“Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung,” ungkap AKP Paryudi.
KKYD yang sedang digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran agar selama pelaksanaan puasa Ramadhan umat muslim lebih khusyuk.
Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan. Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya. (win)







Saat ini belum ada komentar