Polres Kebumen Tolak Laporan Bacaleg Golkar, Ini Langkah Kuasa Hukum
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 10 Mei 2023
- visibility 2.916
- comment 0 komentar

Bacaleg Partai Golkar Kebumen Nur Laela menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satreskrim Polres Kebumen menolak laporan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Kebumen Nur Laela yang ingin mempidanakan Solatun Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen.
Persoalan itu dipicu lantaran nama Nur Laela yang sebelumnya kader Partai Gerindra sekaligus mantan Caleg Gerindra Dapil 2 (Petanahan, Klirong, dan Pejagoan) masih tercantum dalam SK kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru pimpinan Solatun.
Meski demikian polisi masih ragu dan mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri dari pelapor.
Baca Juga: Bacaleg Golkar Ambil Data Pemilih di Kantor Partai Gerindra Kebumen, Ternyata Begini Faktanya
Kanitidik 2 Satreskrim Polres Kebumen Ipda Axel Rizky Herdana menganggap bukti laporan itu masih sangat abu-abu. Apakah surat pengunduran diri itu diketahui ketua partai, sudah disahkan bahwa dia sudah dilepas dari Partai Gerindra pihaknya belum mengetahui.
“Jadi kita belum bisa menerima laporan itu,” terang Ipda Axel didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo dan Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan Kanitidik 4 Polres Kebumen, Selasa 9 Mei 2023 sore.







Saat ini belum ada komentar