Polres Kebumen Tolak Laporan Bacaleg Golkar, Ini Langkah Kuasa Hukum
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 10 Mei 2023
- visibility 2.918
- comment 0 komentar

Bacaleg Partai Golkar Kebumen Nur Laela menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
Dia menegaskan, laporan yang disampaikan sudah lengkap. Ada keterangan langsung dari Nur Laela yang merasa dirugikan. Ada surat keterangan pengunduran diri bermaterai. Ada surat dari DPD Partai Golkar Kebumen perihal keanggotaan dan Bacaleg dan KTA anggota Partai Golkar.
“Untuk itu kami dengan klien kami sepakat akan menggelar laporan ulang ke Polda Jateng. Dalam rangka untuk memperjelas terkait dengan dugaan kasus pencatutan nama tersebut,” tandas kedua kuasa hukum Nur Laela,” ujarnya.
Ini Keanggotaan Sesuai AD/ART Partai Gerindra
Bangun Widiyantoro, salah satu kader Gerindra yang di SK lama menjabat sebagai bendahara turut menanggapi ditolaknya laporan Nur Laela di Polres Kebumen. Bangun menganggap ditolaknya laporan janggal dengan alasan belum ada bukti surat balasan resmi dari DPC Partai Gerindra Kebumen terkait Nur Laela bukan lagi anggota Partai Gerindra.
Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kebumen Resmi Dibuka, Ini Tanggalnya
Sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra pada Pasal 4 Ayat 1 a,b,d,c menjelaskan bahwa keanggotaan partai seseorang dianggap tidak lagi menjadi anggota apabila sudah mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri. Kedua yakni meninggal dunia, terkena kasus pidana dan sudah pindah ke partai lain.
“Jadi secara umum seperti ibu Nur Laela sudah jelas bahwa pihaknya sudah membuat surat pengunduran diri dan sudah tercatat di partai lain. Artinya jelas pihaknya sudah bukan sebagai anggota Partai Gerindra,” ungkapnya.
Terkait dengan belum diterimanya laporan di Polres Kebumen, Bangun menegaskan hal itu sangat aneh sekali. Bahkan menurutnya ini baru terjadi di Polres Kebumen.







Saat ini belum ada komentar