Polres Kebumen Tolak Laporan Bacaleg Golkar, Ini Langkah Kuasa Hukum
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 10 Mei 2023
- visibility 2.917
- comment 0 komentar

Bacaleg Partai Golkar Kebumen Nur Laela menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
“Belum ada bukti apakah dari Partai Gerindra sudah menyetujui apa belum. Pelapor dan kuasa hukum juga belum bisa menunjukan surat pengunduran diri secara sepihak itu apakah sudah dianggap sah oleh partai tersebut. Tidak ada hitam di atas putihnya atau bukti tertulisnya,” lanjut Axel seperti diberitakan tvonenews.com
Kuasa Hukum akan Laporan Ulang ke Polda Jateng
Axel menambahkan sebelum merambah ke proses selanjutnya polisi sudah melaksanakan gelar perkara yang diadukan pelapor dan kuasa hukumnya. Berkenaan hal tersebut pihaknya meminta kepada pelapor berikut dengan PH-nya untuk melengkapi kembali bukti tersebut.
“Tadi bersama kanit-kanit lain berikut KBO Reskrim bahwasanya dari keyakinan penyidik pun belum berani untuk menerima laporan itu mas,” ucapnya.
Atas penolakan laporan itu, Kuasa hukum Nur Laela, M Daut Loilatu SH dan Abd Tatuh Sowakil SH menilai sangat aneh ketika petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kebumen menanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang dibuat oleh pelapor.
Baca Juga: Kader Partai Gerindra Kebumen Bakal Gugat Ketua DPC, Ini Alasannya
Sepengetahuan advokat dari Populis Justice Law Firm Jakarta Timur tersebut, perpolitikan di Indonesia ketika seseorang mengundurkan diri dari partai maka selama ada surat pernyataan pengunduran diri resmi otomatis orang tersebut sudah bukan kader atau anggota partai tersebut.
“Partai tersebut tidak harus menjawab atau menerbitkan surat persetujuan. Contoh saja kemarin Sandiaga Solahudin Uno mundur dari Gerindra, ya cukup pamit dan meyerahkan surat pengunduran diri,” terang Daut.







Saat ini belum ada komentar