Kader Partai Gerindra Kebumen Bakal Gugat Ketua DPC, Ini Alasannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 5 Mei 2023
- visibility 2.011
- comment 0 komentar

Rahmat Mony dari Populis Justice Law Firm Timur selaku kuasa hukum kader Gerindra menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dinamika yang terjadi di internal Partai Gerindra Kebumen mulai merambah ke ranah hukum. Bagaimana tidak, sejumlah kader Partai Gerindra Kebumen bakal menggugat secara perdata kepada Solatun selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen.
Gugatan tersebut terkait adanya dugaan pencatutan nama kader masuk dalam kepengurusan struktral DPC Gerindra Kebumen yang baru tanpa ada konfirmasi dan persetujuan terlebih dahulu dari yang bersangkutan. Upaya gugatan tersebut setelah tiga kali somasi yang disampaikan ke Solatun tidak mendapatkan tanggapan.
Baca Juga: Solatun Tanggapi Santai Kegaduhan di Partai Gerindra Kebumen, Berikut Pernyataannya
Rahmat Mony dari Populis Justice Law Firm Jakarta Timur selaku kuasa hukum kader Gerindra menjelaskan bahwa sebagaimana surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor: 02-0049/Kpts/DPP-Gerindra-2023 yang mana diketahui kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Kebumen baru.
Dalam SK kepengurusan baru tersebut tercantum nama Khasanati, Anindarwati, Adi Subekti. Ketiganya masuk dalam jajaran struktral baru sebagai wakil bendahra dan wakil ketua partai Gerindra.
“Penggunaan nama atau indentitas tanpa sepengetahuan pemiliknya merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, setelah tiga kali melakukan somasi dan tidak ada respon maka kami akan melakukan upaya hukum,” jelas Rahmat Mony mewakili kliennya, di halaman Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis 4 Mei 2023.
Tiga Kali Somasi Tak Digubris
Adapun upaya hukum yang akan ditempuh setelah tiga kali somasi tidak digubris adalah akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Hal ini berkaitan dengan dugaan pencantutan nama kader yang dicantumkan menjadi pengurus.
“Pasalnya beberapa kader nama atau identitasanya dimasukan dalam struktural Partai Gerindra dengan Surat Keputusan (SK) tahun 2023 ini. Padahal mereka merasa tidak ditembusi terlebih dahulu,” lanjut Rahmat.







Saat ini belum ada komentar