Pemkab Kebumen Dalami Mekanisme KDKMP dan Pengolahan Sampah di Kabupaten Banyumas
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar

BANYUMAS (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam rangka studi banding pengolahan sampah terpadu dan progres pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa 5 Mei 2026.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, didampingi Sekretaris Daerah Edi Rianto beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rombongan Pemkab Kebumen diterima oleh Kepala BKAD Kabupaten Banyumas, Wahjoe Setya Eddie, bersama Kepala Disperindag KUKM Gatot Eko Purwadi, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas di ruang rapat kantor setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Pemkab Banyumas berbagi ilmu mengenai tata kelola daerah.
“Kami melihat Kabupaten Banyumas memiliki keberhasilan yang nyata, terutama dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan penataan gerai KDKMP yang terstruktur. Studi banding ini merupakan langkah strategis bagi kami untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang nantinya dapat diimplementasikan di Kabupaten Kebumen demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Bupati Lilis.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Edi Rianto menekankan pentingnya akurasi tata ruang dalam setiap pembangunan daerah. Hal ini merujuk pada pemaparan Pemkab Banyumas yang sangat ketat dalam memberikan izin operasional gerai KDKMP.
“Poin penting yang kami pelajari adalah ketegasan dalam pemanfaatan lahan. Pembangunan tidak boleh menabrak aturan tata ruang, terutama mengenai perlindungan lahan sawah produktif. Kami berkomitmen untuk menyelaraskan pengembangan ekonomi desa melalui koperasi dengan tetap menjaga keberlanjutan fungsi lahan di Kebumen,” tegas Edi Rianto.
Dalam sesi pemaparan, jajaran Pemkab Banyumas menjelaskan bahwa dari total 340 unit KDMP yang ada, sebanyak 205 unit telah dinyatakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Pemkab Banyumas menekankan bahwa gerai KDKMP tidak diizinkan menggunakan lahan sawah aktif. Hingga saat ini, sebanyak 152 titik telah terdata secara resmi di sistem mereka.
Selain masalah koperasi, pengelolaan sampah menjadi fokus utama pembahasan. Banyumas memaparkan sistem pengelolaan sampah hulu-hilir yang melibatkan peran aktif Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sampah yang terkumpul di TPS 3R atau Pusat Daur Ulang (PDU) dipilah menjadi organik untuk pakan maggot, anorganik bernilai ekonomi untuk daur ulang, hingga pengolahan sampah nilai rendah menjadi bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF).
Melalui studi banding ini, Pemkab Kebumen berharap dapat menyusun skema pengelolaan sampah yang lebih efektif untuk menekan volume sampah di TPA, sekaligus memastikan bahwa kehadiran KDKMP di Kebumen nantinya benar-benar sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar