Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN
Endemi Covid-19, Peserta JKN Dijamin BPJS Kesehatan. (Foto: Canva.com)

JAKARTA (KebumenUpdate.com) –  Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada 21 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.

Penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini tentu berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Baca Juga: Peringati HUT ke-55, BPJS Kesehatan Dengungkan Transformasi Mutu Layanan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menyampaikan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah dengan Kementerian Kesehatan menjadi penyedia utama layanan.

Sedangkan administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Pos terkait