Kejari Kebumen Setorkan Rp767 Juta ke Pemkab, Hasil Penyelesaian Penyalahgunaan PBB

Kejari Endi Sulistiyo secara simbolis menyerahkan Rp767,7 juta kepada Kepala BPKPD Kebumen, Aden Andri Susilo. (Ft. Pemkab Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kerjasama Pemkab Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam hal penyelamatan uang negara yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai hasil yang positif.

Bagaimana tidak, Kejaksaan Negeri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp767,7 juta kepada Pemkab Kebumen yang dikembalikan melalui kas daerah. Uang sebesar itu berasal dari uang PBB yang belum dibayarkan atau disalahgunakan oleh penarik pajak.

Penyetoran hasil penyelamatan keuangan negara dari terhitung rentang tahun 2023 dan tahun 2024 itu ditandai dengan pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Pemkab Kebumen di Aula Kejari Kebumen, Selasa 17 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo menjelaskan, ada 49 kasus penunggakan atau penyalahgunaan pajak yang berhasil diselesaikan oleh Kejari Kebumen bersama Pemkab Kebumen. Dari 49 kasus tersebut diselesaikan dalam dua tahap. Tahap I sebanyak 30 kasus, tahap II sebanyak 19 kasus dengan total dalam pemberian bantuan hukum ini sebesar Rp1.002.778.344.

“Bahwa dari kegiatan pemberian bantuan hukum tersebut tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp767.756.831. Uang tersebut telah disetor ke rekening kas daerah Kabupaten Kebumen,” katanya.

Tuntut Tanggung Jawab Penarik Pajak

Endi menambahkan, pendampingan hukum perlu dilakukan dalam hal penarikan pajak ini, agar masyarakat lebih sadar mengenai pentingnya membayar pajak. Diharapkan mereka bisa lebih tertib dan taat pajak. Demikian juga untuk para penarik pajak, mereka juga punya tanggungjawab besar untuk mengembalikan kepada kas negara.

“Pertanyaannya kenapa hasilnya belum bisa 100 persen, karena ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Terus ada juga uang PBB yang kemudian dikorupsi oleh seorang kepala desa. Lalu ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui,” ujarnya.

Kajari memastikan, bagi siapapun yang menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya akan ditindak oleh Kejari Kebumen. Ia berharap, tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

“Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannnya sama saja menghambat pembangunan,” katanya.

Kepala BPKPD Kebumen, Aden Andri Susilo menyebutkan pemulihan keuangan negara ini merupakan program pertama. Pihaknya mewakili Pemkab Kebumen menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan baik.

“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kejari Kebumen. Kerja sama dengan kejari sudah dituangkan dengan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa menyelesaikan dengan tunggakan PBB pada rentang tahun 2023-20241, Rp1 miliar lebih dan telah berhasil dicapai hampir Rp800 juta,” ujarnya.

“Harapannya di tahun 2025 mendatang sinergitas dan kerjasama ini dilanjutkan kembali, baik dari segi permasalahan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain,” katanya.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya