Terbang via Narita-Denpasar, BP3MI Siapkan Ambulans Jemput Jenazah Sri Rahayu di Bandara YIA
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 240
- comment 0 komentar

Foto ilustrasi (AI/Gemini).
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Kepastian jadwal pemulangan jenazah Sri Rahayu (21), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tlogosari, Kecamatan Ayah, Kebumen yang menjadi korban pembunuhan di Chitose, Hokkaido, Jepang, akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Migrant CARE Kebumen pada Selasa, 9 Juni 2026, jadwal penerbangan untuk pemulangan jenazah almarhumah telah resmi ditetapkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan skema transit.
Jenazah Sri Rahayu dijadwalkan bertolak dari Bandara Narita (Tokyo) pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 11.00 waktu setempat menggunakan pesawat GA881, dan mendarat di Denpasar, Bali pada pukul 17.25 WITA.
Setelah bermalam, penerbangan domestik dilanjutkan pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 12.05 menggunakan pesawat GA253 menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan dijadwalkan tiba pada pukul 12.55 WIB.
Untuk proses evakuasi darat dari bandara menuju rumah duka di Kebumen, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) telah menyiagakan armada ambulans khusus.
Langkah Hukum dan Empat Tuntutan Resmi Keluarga
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, pihak keluarga korban yang diwakili oleh sang ayah, Suratin, didampingi staf Migrant CARE Kebumen, Maryatun, telah resmi menyusun dan menandatangani dokumen pengaduan serta tuntutan hukum.
Melalui dokumen tertulis yang dibuat di Kebumen tertanggal 8 Juni 2026 tersebut, Suratin menegaskan empat poin tuntutan utama pihak keluarga, yaitu:
1. Penegakan Hukum Maksimal:
Menuntut penegakan hukum yang adil dan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana.
2. Ganti Rugi (Restitusi):
Menuntut pertanggungjawaban penuh serta pemenuhan ganti rugi materiil maupun imateriil kepada keluarga.
3. Hak Ketenagakerjaan:
Pemenuhan seluruh hak-hak ketenagakerjaan almarhumah selama bekerja sebagai petani sayuran di Jepang.
4. Fasilitasi Repatriasi:
Memastikan fasilitasi penuh untuk pemulangan jenazah dari negara penempatan hingga ke pemakaman di tanah air.
Saat ini, Migrant CARE bersama BP3MI Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Kebumen terus mengawal seluruh dokumen administrasi.
Sinergi ini dilakukan demi memastikan proses kepulangan akhir pekan ini berjalan tanpa hambatan, sekaligus mengawal agar hak hukum dan ketenagakerjaan almarhumah terpenuhi. *** Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar