Menata Desa, Membangun Asa: 400 Desa di Kebumen Bersiap Songsong Pilkades Serentak 2027
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 128
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kebumen menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Desmeli Lantai 2 kantor setempat, Selasa 21 Juli 2026.
Adapun kegiatan yang mengusung tema “Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Kebumen” ini bertujuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan publik serta menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Forum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan dan insan pers.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen Budhi Suwanto menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, terukur, dan berbasis digital.
“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kita berkomitmen untuk terus mengoptimalkan mutu pelayanan publik di lingkungan Dinas PMD serta menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa agar semakin transparan dan akuntabel,” ujar Budhi Suwanto dalam pemaparannya.
Berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama dalam forum tersebut, dirumuskan empat poin rekomendasi strategis penyelesaian masalah yang ditargetkan rampung pada pertengahan hingga akhir tahun 2026.
Poin-poin tersebut meliputi peninjauan kembali (review) Surat Keputusan (SK) standar pelayanan dan jangka waktu penyelesaiannya, mengaktifkan publikasi informasi melalui media elektronik, penyediaan infografis pelayanan publik, serta penerbitan SK penyusunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Transformasi pelayanan publik di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Kebumen sendiri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019.
Penguatan pelayanan ini mencakup aspek kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana yang inklusif bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta penguatan sistem informasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Komitmen pelayanan prima ini turut dibuktikan melalui pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas PMD yang mencatatkan angka 95,88 pada triwulan kedua tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Siti Ratna Wijayanti, memaparkan materi mengenai rencana pengisian keanggotaan BPD dan pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan BPD ditetapkan selama 8 tahun dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keterwakilan wilayah, serta minimal 30% keterwakilan perempuan.
“Pengisian keanggotaan BPD pada tahun 2027 nanti akan kita kawal sesuai dengan regulasi baru di bawah PP Nomor 16 Tahun 2026, di mana prinsip demokrasi, keterwakilan wilayah, dan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan harus benar-benar terpenuhi di setiap desa,” tegas Siti Ratna Wijayanti.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Pilkades serentak pasca diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2026, tahapan dan gelombang pemilihan akan disesuaikan dengan regulasi terbaru, di mana masa jabatan Kepala Desa turut diatur selama 8 tahun.
Sebanyak 449 desa direncanakan akan menggelar pemilihan kepala desa. Dari jumlah tersebut, 49 desa telah melaksanakan Pilkades pada Gelombang I tahun 2023.
Sisa 400 desa akan menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2027 yang terbagi dalam dua tahap berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa.
Tahap I (Gelombang II) mencakup 346 desa dengan rincian AMJ: 18 Juli (115 desa), 23 Juli (100 desa), 2 Agustus (128 desa), dan 16 September (3 desa). Selanjutnya, Tahap II (Gelombang III) mencakup 54 desa dengan rincian AMJ: 11 Desember (53 desa) dan 27 Desember (1 desa).
Melalui forum konsultasi publik ini, Dinas PMD Kabupaten Kebumen berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal program besar penataan desa ke depan agar berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima di Kabupaten Kebumen. **Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar