KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kebumen, Muhammad Fauhan Fawaqi (Gus Fauhan) menjelaskan bahwa empat fraksi telah terbentuk dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat 14 September 2024.
“Ada empat fraksi yaitu fraksi PKB, fraksi Gerindra, dan fraksi Nasdem. Lalu fraksi gabungan Golkar, PKS, dan Demokrat,” kata Gus Fauhan.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Kebumen 2024–2029 Dilantik, Gus Fauhan Ketua Sementara
Adapun tiga partai politik lain belum mengusulkan susunan fraksi kepada dirinya. Yaitu PDI-P, PPP, dan PAN. Hal ini tentu menjadi polemik mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD, batas maksimal pembentukan fraksi adalah satu bulan setelah pimpinan sementara ditetapkan.
“Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan ada pencabutan surat susunan fraksi menjelang rapat paripurna. Kita tidak tahu alasannya apa, ini ranah mereka. Fasilitasi yang kami lakukan sudah cukup maksimal,” jelas Gus Fauhan.
Ditanya mengenai ketidakhadiran wakil ketua sementara dalam rapat paripurna, Gus Fauhan mengatakan bahwa ia berpedoman pada mekanisme hukum yang lebih tinggi.
“Secara aturan sudah kuorum dan sah untuk rapat paripurna. Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kuorum hanya untuk anggota, tidak untuk pimpinan. Maka kita pakai aturan yang lebih tinggi. Kita tahu bahwa dewan butuh bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi kita utamakan kepentingan rakyat dulu, kepentingan partai nanti lah,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak lanjut dari belum terbentuknya seluruh fraksi akan dikonsultasikan ke lembaga yang lebih berkompeten untuk memberikan jalan keluar.
“Tapi intinya semua terakomodir, bagaimana teman-teman yang hari ini belum bersikap atau berbeda dengan yang lain, akan kita komunikasikan,” katanya.
Gus Fauhan kembali mengulangi pernyataannya bahwa yang perlu diprioritaskan adalah kepentingan rakyat. Hal ini berkaitan dengan fungsi dewan itu sendiri agar bisa berjalan efektif. Baik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Maka ini jadi prioritas. Baru setelah ini tahapannya penyusunan alat kelengkapan dewan. Ini ranahnya pimpinan definitif. Jadi tugas pimpinan sementara membentuk fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif, dan penyusunan tata tertib. Alat kelengkapan dewan setelah pimpinan definitif disahkan,” jelas Gus Fauhan.