Operasi Zebra Candi 2025 Tegur Odong-odong Angkut Wisatawan di Perbatasan Kebumen-Cilacap
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 416
- comment 0 komentar

Personel Satlantas Polres Kebumen memberikan teguran kepada sebuah kendaraan odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalur umum wilayah perbatasan Kebumen–Cilacap, tepatnya di Kecamatan Ayah. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Operasi Zebra Candi 2025 kembali menyasar kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Rabu 19 November 2025, personel Satlantas Polres Kebumen memberikan teguran kepada sebuah kendaraan odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalur umum wilayah perbatasan Kebumen–Cilacap, tepatnya di Kecamatan Ayah.
Peneguran ini dilakukan saat petugas mendampingi kegiatan Road Side Interview (RSI) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) di kawasan tersebut.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa odong-odong yang dikemudikan oleh Wawan, warga Kabupaten Cilacap, dihentikan ketika tengah mengangkut sejumlah penumpang menuju objek wisata pantai di Kebumen.
Alasan Keselamatan dan Regulasi
Kompol Faris menegaskan bahwa peneguran dilakukan atas dasar keselamatan publik. Odong-odong dinilai tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk beroperasi di jalan umum.
“Kendaraan semacam ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Ketika beroperasi di jalan raya, risikonya sangat besar, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lain,” ujar Kompol Faris.
Secara regulasi, penggunaan odong-odong di jalan umum jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 48 UU LLAJ mewajibkan setiap kendaraan bermotor di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Odong-odong yang umumnya telah dimodifikasi tidak memiliki kelengkapan keselamatan standar dan tidak terdaftar sebagai kendaraan bermotor legal.
Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Modifikasi berlebih tanpa uji tipe juga berpotensi dijerat Pasal 277, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengubah bentuk dan fungsi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah.
“Kendaraan semacam ini rawan menyebabkan kecelakaan. Tidak ada pelindung samping, dan strukturnya tidak dirancang untuk kondisi lalu lintas umum,” imbuh Kompol Faris.
Polres Kebumen menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan keselamatan publik, bukan untuk mematikan usaha masyarakat.
Operasi Zebra Candi 2025 akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Polres Kebumen berkomitmen melanjutkan penindakan persuasif terhadap kendaraan yang membahayakan, termasuk odong-odong, truk wisata, dan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar