
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka pencurian spesialis rumah kosong. Tersangka berinisial KH (29) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong ditangkap atas pencarian tiga smartphone di rumah Rosihudin warga Kecamatan Petanahan, Jumat, 13 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah terjerat hukum pidana karena kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2016 dan 2017.
“Ternyata tersangka ini belum juga jera. Tersangka adalah pemain lama,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu 8 April 2020.
Selain tersangka pelaku pencurian, Sat Reskrim Polres Kebumen juga mengamankan penadah tiga handphone android itu yakni MA (36) warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanganyar Kebumen. Handphone hasil curian KH telah dibeli tersangka MA seharga Rp 1,4 Juta.
Dari pengakuan tersangka, dia memaksa masuk ke rumah dengan cara merusak jendela. Saat memasuki ruang tengah mendapati tiga handphone android yang tergeletak di atas almari. Adapun uang hasil penjualan barang curian itu oleh tersangka telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedang tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Saat meninggalkan rumah, pastikan ditinggal dalam keadaan aman. Bila perlu gunakan kunci ganda,” ungkap AKBP Rudy seraya menyebutkan lebih baik waspada demi keamanan diri sendiri. (win)
News & Inspiring