
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua orang warga Desa Tegalreno, Kecamatan Petanahan, Kebumen melaporkan seorang pengacara oleh ke Polres Kebumen. Apa masalahnya? Dua orang bernama Rusman (55) dan Sartimin (61) merasa dicatut namanya dalam sebuah somasi terhadap kepada desa setempat yang dikirimkan oleh pengacara tersebut.
Padahal dua warga itu mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat tersebut apalagi untuk mengirim somasi kepada kepala desa. Merasa dirugikan namanya keduanya melaporkan perkara itu kepada Polres Kebumen, Jumat 17 Juni 2022.
Perkara tersebut bermula dari Surat Somasi Nomor: 25/KAKH/YI/VI/2022 tertanggal 15 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Somasi ditanda tangani oleh Yuli Ikhtiarto SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yuli Ikhtiarto SH dan Partner.
Baca Juga: Pembangunan Shrimp Estate Senilai Rp 250 Miliar Dimulai April
Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa Yuli bertindak untuk para pemberi kuasa yakni Sartimin dan Rusman, keduanya warga Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan.
News & Inspiring