Warga Desa Tegalretno Laporkan Pengacara ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 18 Jun 2022
- visibility 3.873
- comment 0 komentar

Dua warga menunjukkan draft surat kuasa yang belum ditandatangani. (Foto: Padmo)
Kades Ikut Mendampingi
Kepala Desa Tegalretno Supriyanto mengakui telah menerima surat somasi dan membacanya. Setelah mengecek surat tersebut dia menanyakan kepada Sartimin dan Rusman apakah benar jika mereka telah memberi kuasa kepada pengacara Yuli.
“Ternyata jawaban dari kedua warga tersebut tidak pernah menguasakan kepada pengacara tersebut,” ujar Supriyanto yang ikut mendampingi saat melaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: KKP Jamin Pembangunan Shrimp Estate di Pesisir Selatan Kebumen Tak Cemari Lingkungan
Secara terpisah, Pengacara Yuli Ikhtiarto SH mengatakan bahwa secara materiil kedua kliennya telah sepenuhnya menguasakan kepada pihaknya. Namun demikian dia mengakui, surat kuasa belum ditandatangani.
“Secara materiil sudah sepenuhnya menguasakan kepada saya. Saya juga mempunyai bukti dan saksi. Hanya saja memang belum menandatangani surat kuasa,” ujar Yuli Ikhtiarto saat dimintai konfirmasi wartawan.
Yuli mengaku bahwa surat kuasa dirampas oleh seseorang. Dia juga berpendapat bahwa kedua kliennya melapor karena ada tekanan.







Saat ini belum ada komentar