KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mendapati 18 pasangan tidak resmi di sejumlah hunian (kos dan hotel) di wilayah Kabupaten Kebumen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno saat jumpa pers kegiatan operasi dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum bersama tim gabungan dari Kodim 0709 dan Polres Kebumen, Senin 25 September 2023.
Baca juga: Puluhan Gepeng dan Anjal Diciduk, Satpol PP Imbau Masyarakat Jangan Memberinya Uang
“Pada Sabtu 23 September 2023, kegiatan operasi yang dilaksanakan sudah menjadi tupoksi kita dalam penegakkan Perda 4 tahun 2020. Selain itu juga karena aduan masyarakat di lingkungannya masing-masing kaitannya dengan ketertiban umum,” kata Sugito mengawali jumpa pers dengan awak media di Aula Satpol PP Kebumen.
Dapati 18 Pasangan Tidak Resmi
Hasil operasi tersebut, tim gabungan mendapatkan 18 pasangan tidak resmi di sejumlah hunian setelah menyisir dari sisi barat hingga pusat kota. Di antaranya Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, Pejagoan, dan Kebumen.
“Dari 18 pasangan tersebut, kami tanya identitas masing-masing, lalu dicek apakah betul yang bersangkutan pasangan resmi. Tetapi dari 18 pasangan tersebut, tidak bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan sah. Dengan demikian, mereka kita bawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Sugito.