BPJS Kesehatan Kebumen dan Kejaksaaan Perkuat Sinergi, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Program JKN
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025
- visibility 794
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen kembali memperkuat kerja sama untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kebumen. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam penegakan kepatuhan peserta JKN, terutama bagi badan usaha.
Penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara digelar Rabu 27 Agustus 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat krusial untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan keistimewaan yang diraih Kebumen.
“Dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri Kebumen, sangat kami butuhkan. Predikat UHC Kebumen tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan Kejaksaan,” ungkap Mujiatin.
UHC dan Tantangan Peningkatan Keaktifan Peserta
Mujiatin menjelaskan, untuk mempertahankan status UHC dengan keistimewaan, Kebumen harus memenuhi sejumlah persyaratan pada tahun 2025. Salah satunya adalah cakupan penduduk terdaftar minimal 98,6% dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80%.
Keistimewaan UHC memungkinkan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah langsung aktif tanpa masa tunggu, sehingga bisa segera memanfaatkan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2025, jumlah penduduk Kebumen yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 1.418.949 jiwa atau 98,07% dari total penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 76,85%.
“Peningkatan keaktifan peserta hingga angka minimal 80% adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Meskipun saat ini masih dalam masa transisi, Pemda Kebumen diberikan privilese untuk tetap mengimplementasikan skema UHC dengan keistimewaan hingga Desember 2025, dengan syarat tingkat keaktifan tidak turun,” jelas Mujiatin.
Peran Kejaksaan dalam Penegakan Kepatuhan
Mujiatin menambahkan, dukungan dari Kejaksaan Negeri sangat dibutuhkan, terutama dalam memastikan kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran, yang menjadi kunci peningkatan keaktifan peserta.
BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya bersama Kejaksaan, salah satunya memastikan badan usaha mematuhi kewajiban mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya.
“Kerja sama ini diyakini akan memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Jika ditemukan ketidakpatuhan, BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” ujar Mujiatin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Endi Sulistiyo, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN.
“Kami siap mendukung implementasi program JKN yang merupakan salah satu prioritas pemerintah karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami akan mengawal bersama BPJS Kesehatan untuk memanggil badan usaha yang belum patuh,” kata Endi.
Endi berharap sinergi ini dapat memberikan dampak optimal bagi implementasi program JKN di Kebumen.







Saat ini belum ada komentar