Tersangka pencurian saat dimintai keterangan di Mapolres Kebumen. (Foto: Istimewa)
Tersangka pencurian saat dimintai keterangan di Mapolres Kebumen. (Foto: Istimewa)

KLIRONG (KebumenUpdate.com) – Aksi pencurian yang tergolong nekat terjadi di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen. Bagaimana tidak, pelaku pencurian itu beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur di depan televisi.

Selain mengambil smartphone merek Samsung dan uang tunai Rp 150.000, pelaku juga nekat menarik kalung emas sebesar 3,8 gram yang sedang dipakai oleh anak perempuan sang pemilik rumah yang sedang tertidur.

Pencurian Terungkap, Pelaku Seorang Tukang Ojek

Peristiwa yang terjadi pada 15 April 2020 pukul 03.00 wib itu berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Polisi menangkap seorang berinisial JK (56) warga Desa Sitireja, Kecamatan Klirong sebagai tersangka pencurian tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, dari hasil penyelidikan oleh tim Resmob Polres Kebumen, tersangka ditangkap, Jumat 15 Mei 2020. Tersangka dalam kesehariannya merupakan tukang ojek pangkalan di Soka Baru Desa Kuwayuhan, Pejagoan.

Barang Curian Dipakai untuk Bayar Hutang

Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan pencurian itu karena kepepet oleh kebutuhan. Pasalnya, tarikan ojek semakin sepi saat terjadi wabah Corona.

“Adapun barang hasil curian itu sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang ke sejumlah bank swasta dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu 21 Mei 2020.

Korban Terbangun Berteriak, Tersangka Kabur

Adapun modus operandi saat menjalankan aksinya, tersangka masuk melalui pintu dapur kemudian ke ruang tamu. Tersangka mengendap-endap untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Selain uang yang ada di dompet, tersangka menarik kalung yang sedang dikenakan saat korban tertidur.

“Korban yang terbangun selanjutnya berteriak namun tersangka berhasil kabur,” ujar Kapolres Kebumen.

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (win/ndo)

By KebumenUpdate

Admin Kebumen Update

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *