Breaking News
light_mode
Beranda » News » Edarkan 38 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan 38 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
  • visibility 457
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pria asal Kecamatan Ambal, masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa kedua pria tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap tersangka MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat 5 Juni 2026.

Dari lokasi penangkapan MA, polisi menyita barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diduga kuat berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tangan HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu siap edar.

“HH diduga bertugas sebagai kurir yang diperintah oleh MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di beberapa titik lokasi wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo. Paket tersebut nantinya diambil oleh pembeli sesuai arahan jaringan pengendali,” jelas Kompol Andre.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika melihat adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga sangat penting agar pencegahan dan penindakan bisa berjalan efektif,” pungkasnya. Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan: Tahun Ini UNS Buka Dua Prodi Baru di Kebumen, Beasiswa Kuliah di STAN Tersedia 100 Kuota

    Pendidikan: Tahun Ini UNS Buka Dua Prodi Baru di Kebumen, Beasiswa Kuliah di STAN Tersedia 100 Kuota

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 2.494
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tahun ini Universitas Sebelas Maret (UNS) membuka dua program studi baru untuk jenjang S1 di Kampus Kebumen. Pembukaan jurusan ini merupakan hasil kerjasama Pemkab Kebumen dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam peningkatan pendidikan kini sudah mulai terlaksana. Dua program studi tersebut yakni S1 Informatika dan S1 Administrasi Negara. Sebelumnya UNS telah lebih […]

  • Manjakan Pelanggan, Muncul Group Serahkan Hadiah 125 Televisi

    Manjakan Pelanggan, Muncul Group Serahkan Hadiah 125 Televisi

    • calendar_month Sen, 2 Des 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.341
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Muncul Group tahu benar bagaimana cara memanjakan konsumennya. Salah satu dealer sepeda motor terbesar di Kebumen itu bagi-bagi  hadiah kepada para pelanggannya. Sebanyak 125 unit televisi LED diserahkan kepada para pelanggan sebagai bebungah kepada para konsumen yang membeli unit sepeda motor di Muncul Group baik di Muncul Burso Motor Gombong maupun Kebumen. […]

  • Alumni Mengajar

    Alumni Infaq Club SMPN 1 Kutowinangun Gagas Alumni Mengajar dan Peduli Anak Yatim

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.707
    • 0Komentar

    KUTOWINANGUN (KebumenUpdate.com) – Sebagai salah satu upaya mendorong motivasi para siswa untuk meningkatkan prestasi,  para alumni SMP Negeri 1 Kutowinangun mengagas gerakan Alumni Mengajar. Selain itu melalui Alumni Infaq Club (AIC) juga membuat program peduli terhadap anak yatim. Kegiatan dibuka oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH di halaman sekolah usai upacara bendera, Senin 8 […]

  • Jamaah salat di Masjidil Haram saat pandemi Covid-19. (Foto: Fb. haramainupdate)

    Keberangkatan Jamaah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Penjelasan Dirjen

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.036
    • 0Komentar

    JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 M. Keputusan tersebut diambil antara lain karena hingga saat ini pemerintah Saudi Arabia belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H/2020 M. “Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M. […]

  • Alami Luka 70 %, Korban Kebakaran di Buluspesantren Meninggal Dunia

    Alami Luka 70 %, Korban Kebakaran di Buluspesantren Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 25.131
    • 0Komentar

    BULUSPESANTREN (KebumenUpdate.com) – Fadilatul Barokah (46) warga Desa Klapasawit, Kecamatan Buluspesantren Kebumen yang menjadi korban kebakaran BBM jenis Pertalit meninggal dunia di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Bapak tiga anak itu menghembuskan nafas terakhir Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 00.55 wib. Jenazah korban sudah dikebumikan pada siang harinya di tempat pemakaman umum desa setempat. Tampak […]

  • Dandim 0709 Kebumen Silaturahmi dengan anggota PWI Kebumen

    Dandim 0709 Kebumen Silaturahmi dengan anggota PWI Kebumen

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.885
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Komandan Kodim (Dandim) 0709 Kebumen Letkol Inf Eduar Hendri SIP bersilaturahmi dengan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen hari Jumat 18 Maret 2022. Bertempat di Balai Wartawan Kebumen, acara berlangsung sederhana dan santai. Ketua PWI Kebumen Supriyanto dan teman-teman media turut menyambut kedatangan Dandim 0709 Kebumen. Dihadiri pula oleh penasihat PWI Kebumen […]

expand_less