Edarkan 38 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pria asal Kecamatan Ambal, masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa kedua pria tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap tersangka MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat 5 Juni 2026.
Dari lokasi penangkapan MA, polisi menyita barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diduga kuat berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tangan HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu siap edar.
“HH diduga bertugas sebagai kurir yang diperintah oleh MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di beberapa titik lokasi wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo. Paket tersebut nantinya diambil oleh pembeli sesuai arahan jaringan pengendali,” jelas Kompol Andre.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.
Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika melihat adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga sangat penting agar pencegahan dan penindakan bisa berjalan efektif,” pungkasnya. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar