Breaking News
light_mode
Beranda » News » Edarkan 38 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan 38 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di Kebumen Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pria asal Kecamatan Ambal, masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa kedua pria tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap tersangka MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat 5 Juni 2026.

Dari lokasi penangkapan MA, polisi menyita barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diduga kuat berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tangan HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu siap edar.

“HH diduga bertugas sebagai kurir yang diperintah oleh MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di beberapa titik lokasi wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo. Paket tersebut nantinya diambil oleh pembeli sesuai arahan jaringan pengendali,” jelas Kompol Andre.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika melihat adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga sangat penting agar pencegahan dan penindakan bisa berjalan efektif,” pungkasnya. Makin Tahu Indonesia 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Zaeni Miftah Dorong Masyarakat Konsumsi Cabai Kering

    Wabup Zaeni Miftah Dorong Masyarakat Konsumsi Cabai Kering

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 641
    • 0Komentar

    AMBAL (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus mendorong masyarakat untuk membiasakan diri mengonsumsi cabai kering. Langkah ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi lonjakan harga cabai. Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah, menyampaikan hal ini setelah melaksanakan tarawih bersama dan silaturahmi di Masjid Nurul Huda, Desa Kaibon, Kecamatan Ambal, Jumat 7 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa […]

  • BNI Bantu Masjid “Bocah Ngapak” Rp 100 Juta

    BNI Bantu Masjid “Bocah Ngapak” Rp 100 Juta

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.691
    • 0Komentar

    SADANG (KebumenUpdate) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyerahkan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah di Kebumen. Salah satunya, bantuan dalam bentuk bahan baku bangunan senilai Rp 100 juta diberikan kepada Masjid Baitussalam di Desa Sadangwetan, Kecamatan Sadang, Kebumen. Masjid tersebut merupakan tempat tinggal tiga sahabat Azkal, Fadli, dan Ilham yang berperan dalam […]

  • Berikut Daftar 60 Desa Mandiri di Kebumen

    Berikut Daftar 60 Desa Mandiri di Kebumen

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 40.137
    • 0Komentar

    KARANGGAYAM (KebumenUpdate.com) – Desa Mandiri di Kabupaten Kebumen saat ini terus bertambah. Jika pada 2021 hanya ada 1 Desa Mandiri, saat ini terdapat 60 Desa Mandiri di Kabupaten Kebumen. “Alhamdulillah pada saat saya menjabat bersama Ibu Rista, desa mandiri itu hanya satu, yaitu di Kutowinangun, sekarang terus bertambah menjadi 60 desa. Ini artinya terus berkembang […]

  • Berdoa Minta Hujan, Santri Pondok  Al Hasani Gelar Salat Istisqo

    Berdoa Minta Hujan, Santri Pondok  Al Hasani Gelar Salat Istisqo

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.884
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Musim kemarau panjang yang melanda Kabupaten Kebumen mengakibatkan sebagian warga mengalami krisis air bersih. Hal itulah yang memantik kepedulian para santri dan warga nahdliyyin untuk menggelar Salat Istisqa atau salat meminta hujan. Di bawah terik matahari, ratusan santri Pondok Pesantren Al Hasani bersama masyarakat Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian menggelar salat istisqo,  Kamis […]

  • HNP pada Usia Muda: Fakta yang Mengejutkan dan Sering Diabaikan

    HNP pada Usia Muda: Fakta yang Mengejutkan dan Sering Diabaikan

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 345
    • 0Komentar

    BANYAK yang mengira HNP (Hernia Nukleus Pulposus) hanya menyerang orang berusia 40 tahun ke atas. Padahal, data terbaru menunjukkan tren HNP justru meningkat pada usia 20–35 tahun, terutama mereka yang jarang bergerak atau terlalu sering duduk. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Bolaangmongondow Timur  pafibolaangmongondowtimurkab.org menyebutkan HNP bukan lagi penyakit orang tua—ini penyakit gaya hidup! Fakta […]

  • Penghujung Maret, Binda Jateng Gelar Vaksinasi di 24 Lokasi

    Penghujung Maret, Binda Jateng Gelar Vaksinasi di 24 Lokasi

    • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 939
    • 0Komentar

    KUTOWINANGUN (KebumenUpdate.com) – Di penghujung bulan Maret, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Tengah menggelar vaksinasi yang tersebar di 24 titik. Seperti yang baru saja dilaksanakan di Desa Tunjungseto Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen pada Kamis 31 Maret 2022. Bertempat di SD N Tunjungseto, warga desa setempat ataupun dari desa lainnya mengikuti acara yang dimulai sejak […]

expand_less