Operasi Ketertiban Dapati 18 Pasangan Tidak Resmi: Dua Di Antaranya Pelajar dan Oknum Kades
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 25 Sep 2023
- visibility 50.245
- comment 0 komentar

Satpol PP Kebumen gelar jumpa pers terkait operasi ketertiban penegakan Perda 4 tahun 2020. (Foto: Hari)
Ancaman Kurungan Maksimal 3 Bulan Dan Atau Denda Maksimal Rp50 Juta
Jika benar terbukti melanggar Perda 4 tahun 2020, ke-18 pasangan tidak sah tersebut dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Sekarang sedang pendalaman oleh penyidik Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Karena ini masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring), maka akan dibuat berita acara lalu dikirim ke pengadilan untuk disidangkan,” lanjutnya.
Baca juga: Melanggar Ketentuan, Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kebumen
Yang memprihatinkan, dari 18 pasangan tersebut terdapat 1 pasangan di bawah umur yang masih bersekolah. Satpol PP Kebumen akan menempuh langkah berbeda untuk pasangan di bawah umur.
“Lebih persuasif, karena mereka masih memiliki masa depan. Kita panggil orang tuanya, kita bina, kita arahkan, dan kembalikan ke orang tuanya supaya melanjutkan sekolahnya. Hal ini untuk membuat efek jera supaya tidak mengulangi hal negatif ini lagi,” lanjut Sugito.







Saat ini belum ada komentar